Sistem Pemerintahan Indonesia



BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme sebab sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, adikara maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laris kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga ketika ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif usang dan mencegah adanya sikap reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Berdasarkan latar belakang dilema tersebut, maka penulis memberi judul“ SISTEM PEMERINTAHAN “.


1.2 Perumusan Masalah

Agar perumusan dilema ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup dilema Sistem Pemerintahan ini yaitu sebagai berikut :

1. Pengertian Sistem Pemerintahan.
2. Sistem Pemerintahan Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
4. Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
5. Kelebihan Sistem Pmerintahan Parlementer dan Presidensial.
6. Kekuangan Sistem Parlementer dan Presidensial.
7. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara terhadap Negara lain.
8. Sistem Pemerintahan Campuran.
9. Perbedaan Sistem Indonesia dengan Negara lain.


1.3 Tujuan Penelitian.

1. Sebagai salah satu kiprah dalam mata pelajaran PPKN. Di Sekolah Sekolah Menengah kejuruan ASSISI.
2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan
3. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
4. Mengetahui Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
5. Mengetahui Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Sistem Pemerintahan Negara Lain
6. Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
7. Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia

1.4 Manfaat Penelitian.
  1. Sebagai pedoman untuk menambah wawasan dalam menulis dan menciptakan suatu karya ilmiah terutama pada makalah ini.
  2. Sebagai tumpuan bagi penulis dalam pembuatan makalah beikutnya. 
  3. Sebagai materi bacaan dan lebih memahami bagaimna tata cara penulisan makalah.

1.5 Metode Penelitian.

Pada karya Ilmiah Ini, Saya membaca buku-buku dan goresan pena yang bekerjasama dengan penulisan karya ilmiah serta yang berkaitan dengan dilema system pemerintahan (Study Pustaka). Dan Mudah-mudahan Tulisan ini sanggup bermanfaat untuk kita semua.

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Sistem pemerintahan di Berbagai Negara.

A. Pengertian Pemerintahan.

Istilah sistem pemerintahan berasal dari campuran dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:

a. Perintah yaitu perkataan yang bermakna menyuruh melaksanakan sesuatau
b. Pemerintah yaitu kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan yaitu perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan yaitu perbuatan memerintah yang dilakukan oleh tubuh direktur beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas banyak sekali komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara berdasarkan Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :

 Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.v

 Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undangv
 Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.v

Komponen-komponen tersebut secara garis besar mencakup forum eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, relasi antar forum negara, dan bekerjanya forum negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada harapan atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.


B. Bentuk Pemerintahan.

1. Aristokrasi.

Berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi sanggup diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.

2. Demokrasi.

Yaitu bentuk atau prosedur sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi yaitu prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis forum negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis forum negara ini dibutuhkan semoga ketiga forum negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut yaitu lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang mempunyai kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai aturan dan peraturan.

3. Demokrasi totaliter

Yaitu sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun mempunyai hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak mempunyai partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah dipakai oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.

4. Emirat (bahasa Arab: imarah, jamak imarat) yaitu sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut sanggup merujuk secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut yaitu Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah seorang emir.

5. Federal yaitu kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini yaitu “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang kemudian menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada kala ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.

6. Meritokrasi Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memperlihatkan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memperlihatkan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang mempunyai kemampuan untuk tampil memimpin. Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.

7. Monarkisme yaitu sebuah pertolongan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.

8. Negara Kota yaitu negara yang berbentuk kota yang mempunyai wilayah, mempunyai rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya mempunyai wilayah yang kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya. Negara-negara kota remaja ini yaitu Singapura, Monako dan Vatikan.

9. Oligarki (Bahasa Yunani: λιγαρχία, Oligarkhía) yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan berdasarkan kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (λίγον óligon) dan “memerintah” (ρχω arkho).

10. Otokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).

11. Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di daerah Genova, Italia


C. Sistem Pemerintahan.

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua pembagian terstruktur mengenai besar, yaitu:

1. Sistem pemerintahan parlementer.

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal sebab menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris yaitu negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai aktivis dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut hingga kini tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada relasi antara kekuasaan direktur dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila tubuh direktur sebagai pelaksana kekuasaan direktur menerima pengawasan pribadi dari tubuh legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila tubuh direktur berada di luar pengawasan pribadi tubuh legislatif. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.

 Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer yaitu sebagai berikut :v

1. Badan legislatif atau parlemen yaitu satu-satunya tubuh yang anggotanya dipilih pribadi oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen mempunyai kekuasaan besar sebagai tubuh perwakilan dan forum legislatif.

2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum mempunyai peluang besar menjadi mayoritas dan mempunyai kekuasaan besar di parlemen.

3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan direktur berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.

4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan sanggup bertahan sepanjang menerima pertolongan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen sanggup menjatuhkan kabinet kalau mayoritas anggota parlemen memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet.

5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan yaitu perdana menteri, sedangkan kepala negara yaitu presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak mempunyai kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.

6. Sebagai imbangan parlemen sanggup menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri sanggup membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

 Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementerv

1. Pembuat kebijakan sanggup ditangani secara cepat sebab gampang terjadi pembiasaan pendapat antara direktur dan legislatif. Hal ini sebab kekuasaan direktur dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.

2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.

3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

2. Sistem pemerintahan Presidensial

Dalam sistem pemerintahan presidensial, tubuh direktur dan legislatif mempunyai kedudukan yang independen. Kedua tubuh tersebut tidak bekerjasama secara pribadi ibarat dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.


 Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial yaitu sebagai berikut.v

1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden yaitu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih pribadi oleh rakyat atau suatu dewan majelis.

2. Kabinet (dewan menteri) dibuat oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.

3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.

4. Presiden tidak sanggup membubarkan parlemen ibarat dalam sistem parlementer.

5. Parlemen mempunyai kekuasaan legislatif dan sebagai forum perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan pribadi parlemen.

Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden sebab presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.

D. Pengaruh Sistem Pemerintahan Terhadap Negara

Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan diubahsuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan pola oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap aktivis dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.

Sistem pemerintahan suatu negara mempunyai kegunaan bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan yaitu sistem pemerintahan suatu negara menjadi sanggup mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara sanggup mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara sanggup mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya yaitu negara sanggup membuatkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya sehabis melaksanakan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.

Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara sanggup dijadikan sebagai materi perbandingan atau model yang sanggup diadopsi menjadi pecahan dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah bisa pertanda diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya diubahsuaikan dengan negara yang bersangkutan.



2.2 Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.

A. Sistem pemerintahan Negara RI Menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Sistem Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar ’45 sebelum diamandemen:

1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai forum pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.

Sistem Pemerintahan sehabis amandemen (1999 – 2002).

1. MPR bukan forum tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih pribadi oleh rakyat.
4. Presiden tidak sanggup membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.


B. Perbandingan Satu Sistem Pemerintahan yang dianut satu Negara terhadap Negara lain,

Berdasarkan klarifikasi Undang-Undang Dasar ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Makara sanggup dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia yaitu perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.

kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak sanggup dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak sanggup memberlakukan dan atau membubarkan DPR.

Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat sebab adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menerima perhatian.

C. Sistem Pemerintahan Indonesia

a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Diamandemen.

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 perihal tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :

1. Indonesia yaitu negara yang berdasarkan atas aturan (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden yaitu penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.


b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Diamandemen.

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan gres berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan gres diharapkan berjalan mulai tahun 2004 sehabis dilakukannya Pemilu 2004.

Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yaitu sebagai berikut :

1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.

2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) .

3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.

4. Presiden yaitu penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab yaitu ditangan prsiden.

5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus menerima persetujuan DPR dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.

6. Menteri Negara yaitu pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.

7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh perjuangan DPR.


3.1 Kesimpulan

Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling bekerjasama satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik mencakup empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat forum lain atau unsur lain ibarat parlemen, pemilu, dan dewan menteri.

Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada relasi antara kekuasaan direktur dan legislatif. Dalam sistem parlementer, tubuh direktur menerima pengwasan pribadi dari legislatif. Sebaliknya, apabila tubuh direktur berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya yaitu presidensial.

Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan prosedur demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, forum itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.

Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara mempunyai sistem pemerintahan yang sama.

Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu ketika perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 hingga 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA

  • Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas kelas XII. Jakarta : Erlangga
  • Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking, Inrichting van het Bestuur van Neder¬landsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij
  • Bagehot, Walter, The English Constitution, London: Oxford University Press, second ed., eighth printed, 1955
  • Bonar Sidjabat, 'Notulen Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia', Majalah Ragi Buana, 52, 1968
  • Clive Day, The Policy and Administration of the Dutch in Java, Kuala Lumpur: Oxford University Press, 1972

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel