Produk Pembiayaan Perbankan Syariah


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pembiayaan merupakan salah satu bentuk dari solidaritas sosial. Pemiliki modal dan orang yang membutuhkan modal untuk melaksanakan suatu acara perjuangan atau untuk menyebarkan suatu perjuangan yang telah berjalan. Menggerakkan roda perekonomian semoga lebih produktif untuk menekan tingkat pendapatan masyarakat semoga mengalami peningkatan. Terciptanya lapangan pekerjaan gres dan berkurangnya angka pengangguran dengan luasnya lapangan pekerjaan yang di buka dengan adanya pembiayaan modal bagi para pebisnis.

Sejak terbentuknya undang-undang mengenai perbankan syariah yang bermula dari Undang-undang No 7 Tahun 1992. Kemudian undang-undang perbankan syariah yang dipertegas kembali pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Undang-undang mengenai perbankan syariah lebih mempunyai titik terang dikala disahkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2008. Akhirnya banyak dari sebagian perbankan membuka atau melaksanakan peralihan dengan membentuk perbankan syariah demi menjaga kondisi  kestabilan keuangan.
Dalam dunia perbankan dikenal dengan yang dinaman dengan produk pembiayaan. Pada dasarnya sepintas dari segi tujuan produk pembiayaan yang dilakukan pihak perbakan konvensional dan perbankan syariah mempunyai persamaan yaitu melaksanakan pembiayaan atas barang atau jasa yang di kehendaki oleh nasabah dengan tujuan memperoleh laba yang hanya dikehendaki pihak perbankan. Namun pada prinsipnya produk pembiyaan perbankan syariah lebih mengarah pada ahklak yaitu mengedepankan pemberian pinjaman pembiayaan untuk mensejahterakan masyarakat dengan produk pembiayaan perbankan syariah itu sendiri
B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, beberapa rumusan problem yang penulisan akan uraikan pada serpihan pembahasan yaitu:
1.      Apa definisi pembiayaan perbankan syariah?
2.      Apa tujuan dari dapa pembiayaan perbankan sayariah?
3.      Apa manfaat dari pembiayaan perbankan syariah? dan
4.      Berapa macam produk pembiayaan perbankan syariah.?

C.      Tujuan
Beberapa tujuan dari penulisan makalah ini yaitu antara lain:
1.      Mengetahui definisi pembiayaan perbankan syariah
2.      Mengetahui tujuan daripada pembiayiaan
3.      Mengetahui manfaat perbankan syariah
4.      Mengetahui macam-macam produk pembiayaan perbankan syariah.
BAB  II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
Bank syari’ah yaitu bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut bank tanpa bunga, forum keuangan yang operasional dan produknya dikembagkan berlandaskan pada al-qur’an dan hadits.
Menurut Karnaen A. Perwataatmadja, bank syari’ah yaitu bank yang berperasi sesuai dengan prinsip-prinsip islam, yakni bank dengan tata cara operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah islam.[1]
Bank sebagai mediator jasa keuangan (financial intermediary), yang kiprah pokoknya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, dibutuhkan dana dimaksud sanggup memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yag tidak disediakan oleh dua forum sebelumnya (swasta dan negara). Pembiayaan dalam perbankan syari’ah atau istilah teknisnya aktiva  produktif[2],dimana perbankan memeberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan dengan memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan. menurut ketentuan bank indonesia yaitu peneneman dana bank syari’ah baik dalam rupiah maupun valuta abnormal dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syari’ah, penentapan, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada rekening manajemen serta sertifikat wadi’ah bank indonesia.

B.   Tujuan Pembiayaan
Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank syari’ah. Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syari’ah terkait dengan stake holder, yakni:
1.      Pemilik: dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
2.      Pegawai: para pegawai mengharapkan sanggup memperoleh kesejahteraan dari kolam yang dikelolanya.

3.      Masyarakat:
Pemilik dana, sebagai pemilik mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasi akan diperoleh bagi hasil.
Debitur yang bersangkutan, dengan menyediakan dana baginya mereka membantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif).
Masyarakat umumnya-konsumen, mereka memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.
4.      Pemerintah: jawaban penyediaan pembiayaan pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping akan diperoleh pajak (berupa pajak penghasilan atas laba yang diperoleh bank dan juga perusahaan-perusahaan.
5.      Bank: bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, dibutuhkan bank sanggup meneruskan dan menyebarkan usahanya semoga tetap survival dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang sanggup dilayaninya.

C.    FUNGSI PEMBIAYAAN
Ada beberapa fungsi dari pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada masyarakat penerimaan, diantaranya:
1.      Meningkatkan daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu perjuangan peningkatan produktivitas. Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk memperluas/ memperbesar usahanya baik untuk peningkatan produksi, perdagangan maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun memulai perjuangan baru. Dengan demikian dana yang mengendap di bank tidak menjadi idle (diam) dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun bagi masyarakat.
2.      Meningkatkan daya guna barang
Dengan pinjaman pembiayaan dari bank sanggup meningkatkan daya guna barang misalnya sanggup memprodusir materi mentah menjadi materi jadi sehingga utility dari materi tersebut meningkat.

3.      Meningkatkan peredaran uang
Pembiayaan yag disalurkan via rekening-rekening koran pengusaha membuat paertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya mirip cek, bilyet giro, wesel, promes dan sebagainya. Melalui pembiayaan peredaran uang kartal maupun uang giral akan lebih berkembang oleh alasannya pembiayaan membuat suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif.
4.      Menimbulkan kegairahan berusaha
Setiap insan yaitu makhluk yang selalu melaksanakan acara ekonomi yaitu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Karena itu pulalah maka pengusaha akan selalu berafiliasi bank untuk memperoleh pinjaman permodalan guna peningkatan usahanya.
5.      Stabiltas ekonomi
Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilisasi intinya diarahkan pada perjuangan antara lain:

Ø  Pengendalian inflasi
Ø  Peningkatan ekspor
Ø  Rehabiltasi prasarana
Ø  Pemenuh kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
Untuk menekan arus inflasi  dan berlebih-lebih lagi untuk perjuangan pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank memegang peranan penting.

6.      Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan perjuangan berarti peningkatan profit. Bila laba ini secara kumulatifd dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan lagi kedalam struktur pemodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus.
Dengan earnings (pendapatan) yang terus meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Di lain pihak pembiayaan yang disalurkan untuk merangsang pertambahan acara ekspor akan menghasilkan pertambahan devisa negara. Disamping itu dengan semakin efektifnya acara swasembada kebutuhan-kebutuhan pokok, berarti akan dihemat devisa keuangan negara.


7.      Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Bank sebagai forum kredit/ pembiayaan tidak hanya bergerak di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Negara-negara yang kaya atau besar lengan berkuasa ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memperlihatkan pinjaman kepada negara-negara yang sedang berkembang atau membangun. Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk pinjaman kredit dengan syarat-syarat yang ringan yaitu margin (bunga) yang relatif rendah dan jangka waktu penggunaan yang panjang.
D.    Macam-Macam Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu kiprah pokok, yaitu pemberian akomodasi penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit[3] pembiayaan perbankan syariah berdasarkan sifat penggunaanya sanggup dibagi menjadi dua hal yaitu:
1.      Pembiayaan yang bersifat produktif, yaitu pembiayaan yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik untuk perjuangan produksi, perdagangan, maupun investasi, dan
2.      Pembiayaan yang bersifat konsumtif, yaitu pembiayaan yang ditujukkan untuk penggunaan pemenuhan kebutuhan konsumtif, yaitu yang akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.
Sedangkan pembiayaan perbankan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
1.      Pembiayaan dengan prinsip jual beli (Sale and Purchase)
Transaksi jual-beli sanggup dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:
a.      Pembiayaan Murabahah (Deferred Payment sale)
Murabahah (al-bai’ bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah, yang berasal dari kata ribhu (keuntungan), yaitu transaksi jual-beli di mana bank menyebutkan jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual yaitu harga beli bank di tambah laba (margin).
Landasan aturan al-Qur’an pembiayaan murabahah terdapat dalam surat al-baqarah ayat 275
“….Alllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275.
Kemudian landasan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Shuhaib radhiyallahu Anhu yaitu:[4]

 “ada tiga kasus yang diberkati, jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majjah)

Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. pencantuman dalam janji jual beli dan jikalau telah disepakati tidak berubah selama berlakunya akad, cara pembayaran pada janji murabahah dilakukan dengan cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Barang akan diserahkan segera sehabis terjadinya akad.

b.      Pembiayaan Salam (In Font Payment sale)
Pembiayaan salam dilakukan pada janji jual beli yang mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Sehingga pembayaran dilakukan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sehingga transaksi ini mirip dengan jual beli ijon, namun dalam trankasi ini kuantitas, kualitas, harga dan waktu pembayaran barang ditentukan secara pasti.
Harga jual dicantumkan dalam janji jual beli, da tidak sanggup berubah selama berlakunya akad. Sehingga pada umumnya akan di diterapkan dalam pebiyaan barang yang belum ada mirip pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk dimudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
Al-Qur’an dalam Surah al-Baqarah ayat 288.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kau bermu’amalah tidak dengan tunai untuk jangka waktu yang ditentukan, hendaklah kau menuliskannya. (QS. Al-Baqarah: 282).

dan hardist yang diriwayatkan oleh Bukhari – Muslim
dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tiba di Madinah, sedang orang-orang biasa melaksanakan salaf dalam buah-buahan selama setahun, dua tahun dan tiga tahun. Maka ia bersabda, ‘siapa melaksanakan salam dalam sesuatu, maka hendaklah dia melakukannya dengan timbangan tertentu, dosis tertentu dan hingga waktu tertentu,(HR Bukhari – Muslim).
Begitu terperinci bahwa larangan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “ jangan kalian menjual sesuatu yang tidak ada ditanganmu.” Akad untuk salam ini sesuai dengan qiyas. Syarat terpenting sebagai fuqaha ialah ada yang mengetatkan dengan menyebutkan beberapa batasan tertentu, yang sama sekali tidak didukung dalil.[5]

c.       Pembiayaan Istishna’ (Purchase by Order or Manufacture)
Merupakan pembiayaan yang mirip produk salam, tetapi dalam istishna’ pembayaran sanggup dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran.Skim Istinhna’ dalam perbankan syariah umumnya pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi.
Ketentuan pembiayaan istishna’ yaitu spesifikasi barang pesanan harus terperinci mirip jeni, macam ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam janji istishna’ tidak berubah selam berlakukan akad, jikalau terjadi perubahan criteria pesanan dan terjadi perubahan harga sehabis janji ditandatangani, seleuruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.

2.      Pembiayaan dengan prinsip sewa “Ijarah” (Operational Lease and Financial Lease)
Prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, akan tetapi mempunyai perbedaan yang terletak dari pada objek transaksinya. Pada transaksi ijarah objek transaksinya yaitu barang maupun jasa.
Perinsip pembiayaan ijarah mempunyai landasan dalam al-Qur’an dalam surat al-Baqarah ayat 233.
dan, jikalau kau ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kau memperlihatkan pembayaran berdasarkan yang paput. Bertaqwalah kau kepada Allah Maha Melihat apa yang kau kerjakan”.
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim[6]
“diriwayatkan dari ibu abbas bahwa rasulullah saw. Bersabda, “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”.
dan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah[7]
dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. Bersabda,”berikanlah upak pekerjaan sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibju Majah).



3.      Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (Profit Sharing)
Beberapa produk pembiayaan perbankan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil (profit  sharing) yaitu sebagai berikut:
a.      Pembiayaan Musyarakakah (Partnership, Project Financing Participation)
Merupakan pembiayaan bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan dengan bekerja sama untuk meningkatkan aset yang mereka miliki. Atau perjuangan bagi hasil yang melibatkan beberapa atau kedua belah pihak yang sama-sama menggaungkan sumber daya yang mereka miliki baik dalam bentuk berwujud maupun tidak berwujud.
Bentuk bantuan pihak yang bekerja sama sanggup berupa  dana, barang dagangan (trading asset), kewirauswastaan (entrepreneur ship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (Equipment), atau intangibel aset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (Credit worthiness) dan barang-barang lain yang sanggup dinilai dengan uang.

Ketentuan umum dalam pembiayaan musyarakah dalam perbankan syariah adalah:
·         Penyatuan modal proyek musyarakah yang kemudian dikelola bersama. Kedua belah pihak berhak memperlihatkan kebijakan perjuangan yang dijalankan pelaksana usaha. Pelaksana diberikan kepercayaan (amanah) untuk menjalankan perjuangan dengan dilarang melaksanakan tindakan-tindakan sebagai berikut:
-          Menggabungkan dana perjuangan dengan harta pribadi
-          Menjalankan perjuangan musyarakah dengan pihak lain tanpa seizin pemilik modal
-          Memberikan pinjaman kepada pihak lain
-          Setiap pemilik modal sanggup mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
-          Dianggap tidak bekerja sama atau mengakhiri kerjasama ketika, menarik diri dari kerjasama, meninggal dunia, tidak cakap hukum.
·         Pengeluaran biaya dalam menjalan perjuangan diketahui bersama, laba atau kerugian dibagi sebagaimana porsinya.
·         Menyebutkan jenis perjuangan dalam akad.

b.      Pembiayaan Mudharabah ( Trust Financing, Trust Investement)
Pembiayan mudharabah merupakan pembiayaan yang pemilik modalnya (shahib al-mall) memperlihatkan modal secara penuh kepada pengelola (mudharib) dengan perjanjian pembagian keuntungan, sedangkan kerugian di tanggung oleh pemilik modal (shahib al-maal). Pembiayaan mudharabah yang dilakukan pihak bank merupakan pembiayaan yang memperlihatkan kepercayaan penuh kepada pengelola, sehingga perlu adanya prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana.

4.      Pembiayaan dengan janji pelengkap
Akad suplemen pembiayaan perbankan syariah yang ditunjukkan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah.
a.      Pembiayaan Hawalah (Tranfer Service)
Pembiayaan hawalah yaitu pengalihan utang dari orang yang berhutang ditunjukkan untuk membantu perusahan untuk kelanjutan perjuangan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.  Untuk mengurangi resiko terjadinya kecurangan nasabah dan laporan palsu atau wanprestasi yang merupakan kewajiban hawalah ke bank perlu adanya penelitian atas kemampuan pihak berutang dan kebenaran transaksi antara memindahkan piutang dengan yang berutang.


b.      Rahn (Mortage)
Pembiayaan dengan memperlihatkan jaminan atas pinjaman pinjaman yang telah diterimanya dari pihak perbankan. Barang yang digadai harus mempunyai nilai yang sebanding dengan besarnya pinjaman, kepemilikan sendiri dan merupakan sector rill, serta sanggup dikuasai oleh pihak bank, namun tidak untuk dimanfaatkan. Sebatas sebagai jaminan atas pembiayaan.
Dalam surat al-Baqarah ayat 283
jika kau dalam perjalanna (dan bermuamalah tidak secara tunai) sednagkan kau tidak memperoleh seraogn penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (QS. Al-Baqarah: 283).
Dan dipertegas dengan  beberapa hadis wacana gadai rahn (Mortage) yaitu sebagai berikut:[8]
Aisya r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. membeli makan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR. Bukhari no. 1926 kitab al-Buyu, dan Muslim).
“Anas ra. Berkata, “Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.”(HR. Bukhari no. 1927, kitab al-Buyu, Ahmad, Nasa’I, dan Ibnu Majah)
“Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “apabila ada ternah digadaikan, punggunya boleh dinaiki (oleh orang mendapatkan gadai) alasannya ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternah itu digadaikan, air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang mendapatkan gadai) alasannya ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya.”(HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’I, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).
“Abu Hurairah ra. Berkata bahwasannya Rasulullah saw. Bersabda, “barang yang digadai itu dilarang ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya yaitu laba dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian (atau biaya).” (HR. Syafi’I dan Daruqutni).
Resiko wanprestasi yang terjadi dalam pembiayaan dengan gadai diatasi dengan penjualan barang jaminan atas perintah hakim. Dengan ketentuan dikala telah melaksanakan peneguran secara terencana minimal 3 kali, dan ditambah dengan melaksanakan perundingan kembali oleh pihak perbankan kepada nasabah. Hasil penjualan dipakai untuk menutupi kekurangan daripada pengganti atas pembiayaan yang didapat. Ketika terjadi kelebihan atas penjualan maka dikembalikan kepada si pemilik barang jaminan tersebut.
c.       Qarrd (Soft and Benevolent Loan)
Merupakan transaksi pembiayaan yang diberikan perbankan kepada nasabah dengan tanpa mengharapkan imbalan. Dikategorikan sebagai aqd tathawwui atau akan saling membantu dan bukan komersial[9]
Aplikasi pembiayaan qard dalam perbankan meliputi:
1.      Pinjaman talangan haji.
2.      Jaminan tunai (cash advanced)
3.      Jaminan kepada pengusaha kecil
4.      Pinjaman kepada pengurus bank,
Landasan hokum pembiayaan qard (soft and benevolent loan) terdapat dalam al-quran dan beberapa hadis yaitu:[10]
“siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasa) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”(QS. Al-Hadid: 11)
“Ibnu Masud meriwayatkan bahwa Nabi saw. Berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya yaitu (senilai) sedekah”(HR. Ibnu Majah no. 2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi).
“Anas Bin malik berkata bahwa rasulullah berkata, “aku melihat kepada waktu malam di Isra’-kan, pada pintu surge tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qard delapan belas kali, saya bertanya, “Wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah?” ia menjawab, alasannya peminta-minta suatu dan ia punya, sedangkan yang meminjamkan tidka akan meminjam kecuali alasannya keperluan”(HR. Ibnu Majah no. 2422, kitab ahkam, dan baihaqi).    

d.      Wakalah
Wakalah juga  merupakan salah satu pembiayaan perbankan atas  perwakilan melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, mirip pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang. Khusus L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka pembiayaan dilakukan dengan pembiayaan lain seperti, pembiayaan mudharabah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.
Landasan hokum pemberlakuaannya transaksi pembiayaa wakalah yaitu mirip yang terdapat dalam Qur’an dan Hadis[11]
dan demikian kami bangkitkan mereka semoga saling bertanya di antra mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka, ‘sudah berapa lamakah kau berada di sini? Merek menjawab, ‘ kita sudah berada (disini) satu atau setengah hari.’ Berkata (yang lain lagi), ‘tuhan kau lebih mengetahui berapa lamnya kau berada (di sini), maka, suruhlah salah seorang diantara kau pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untuk mu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.”(QS. Al-Hafi: 19).
jadikanlah saya bendaharawan Negara mesir. Sesungguhnya saya yaitu orang yang pintar menjaga lagi berpengalaman.” (QS. Yusuf: 55).
Dan dalam beberapa hadis.
Yang diriwayatkan oleh malik.[12]
bahwasannya Rasulullah saw. Mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti-Harits” (Malik no. 678, kitab al-Muwaththa’, serpihan haji)
dari Jabir ra. ia berkata: saya keluar pergi ke Khaibar, lalau saya dating kepada Rasulullah saw. Maka ia bersabda, “bila engkau dating pada wakilku di khaibar, maka ambilah darinya 15 wasaq.”(HR Abu Dawud)[13]
dari Jabir ra. bahwa Rasulullah saw. Menyemblih kurban sebanyak 63 ekor binatang dan Ali ra. disuruh menyembelih binatang kurban yang belum disembelih.”(HR. Muslim).[14]
Bank yang ditunjuk oleh nasabah tidak diperbolehkan melaksanakan tindakan sendiri tanpa adanya musyawarah dari pihak nasabah. Setiap kiprah wewenang, dan tanggung jawab bank harus terperinci sesuai dengan kehendak nasabah dan mengatasnamakan nasabah dalam pelaksanaan tugas.. Maka dalam hal pelaksanaan kiprah tersebut bank sanggup mengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.

e.       Kafalah (Guaranty)
Merupakan pembiayaan dengan pengalihan tanggung jawab kewajiban pembayaran orang kedua dalam hal ini nasabah atas orang ketiga (jasa atau objek) dengan jaminan pelaksanaan yang akan dilakukan oleh orang pertama (bank). Dan dalam pelaksanaan acara ini si  pemberi jasa berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya jasa yang dikeluarkan atau diberikan.
Landasan pembiayaan kafalah ini yaitu berdasarkan al-quran dan hadis.
penyebu-penyebu itu berseru, “kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang sanggup mengembalikkannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan akan menjamin terhadapnya”(QS. Yusuf: 72).
Bentuk jaminan atas kafalah dipertegas dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari[15]
telah dihadapkan kepada Rasulullah saw. (mayat seorang pria untuk dihalatkan)… Rasulullah bertanya “apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab, “tidak” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah dia mempunyai utang?” sahabat menjawab “ya, sejumlah tiga dinar”Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi ia sendiri tidak). Abu Qatadah kemudian berkata, “saya menjamin utangnya, ya Rasulullah.” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayit tersebut.” (HR Bukhari no. 2127, kitab al-Hawalah.

Beberapa macam kafalah yang dilakukan oleh perbankan yaitu meliputi:
1.      Kafalah bin Nafs
Merupakan pemberian jaminan atas diri (personal
2.      Kafalah bil Mal
Merupakan jaminan pembayaran atas perlunasan utang atau barang
3.      Kafalah bit-Taslim
Merupakan penjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir.
4.      Kafalah al-Munjazah
Merupakan jaminan mut lak yang tidak adanya batas jangka waktu dan kepengingan/tujuan tertentu
5.      Kafalah al-Muallaqah
Merupakan jaminan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik oleh industry perbankan maupun asuransi.
























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari klarifikasi yang telah diuraikan penulis diatas beberapa kesimpulan diambil oleh penulis terkait daripada rumusan problem dan tujuan yaitu:
1.      Maskud pembiayaan perbankan syariah merupakan aktifa produktif dimana perbankan memeberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan dengan memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan.
2.      Beberapa tujuan daripada pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah berdasarkan penempatan (stakeholder) yaitu ditujukan kepada pemilik, pegawai, masyarakat, pemerintah, bank
3.      Manfaat daripada perbankan syariah diantaranya yaitu Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional atau tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat
4.      Produk pembiayaan perbankan  mencakup pembiayaan yang bersifat konsumtif atau pembiayaan yang bersifat produktif. Antara lain pembiayaan-pembiayan perbankan syariah yaitu:
1.      Pembiayaan berprinsip jual beli yaitu Murabahah, Salam, Istisna’
2.      Pembiayaan berprinsip sewa yaitu Ijarah dan Ijarah munthia bit-Tamlik
3.      Pembiayaan berprinsip bagi hasil yaitu Musyarakah, Mudharabah
4.      dan beberapa pembiayaan suplemen yaitu, Hawalah, Kafalah, Rahn, Qard, dan wakalah

B.     Saran











DAFTAR PUSTAKA

Abdullah bin Abdurrahman Ali Basam, Syariah Hadis Pilihan Bukhari Muslim, edisi Indonesia
Karim A. Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analis Fiqih dan Keuangan: edisi 3. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani Pers. Jakarta.
Karnaen Perwataatmadja. 1997. Apa dan Bagaimana Bank Islam,: PT. Dana Bhakta wakaf, Yogyakarta
Mardani. 2011. Ayat-ayat dan Hadist Ekonomi Syariah. Raja Grafindo persada. Jakarta
Nurhayati Sri dan Wasilah. 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia. Salemba Empat. Jarkata
Peraturan Bank Indonesia No. 5/7/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003

                                                                                                           




[1] Karnaen Perwataatmadja, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bhakta wakaf, 1997
[2] Peraturan Bank Indonesia No. 5/7/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003
[3] Rifat Ahamd Abdul Karim. “The Impact of the Basie Capital Adequacy Ratio Regulation on the Financial Strategy of Islamic Banks” dalam Proceeding of the 9th Expert level Conference on Islamic Banking, disponsori oleh Bank Indonesia dan Internasional Association of Islamic Banks, 7-8 April 1995, Jakarta.
[4] Mardani. 2011. Ayat-ayat dan Hadist Ekonomi Syariah. Raja Grafindo persada. Jakarta., hlm. 194
[5] Abdullah bin Abdurrahman Ali Basam, Syariah Hadis Pilihan Bukhari Muslim, edisi Indonesiahlm. 629
[6] Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani Pers. Jakarta., hlm. 118
[7] Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani Pers. Jakarta., hlm. 118
[8] Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani Pers. Jakarta., hlm. 129
[9] Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani Pers. Jakarta., hlm. 129
[10] Opcit Hlm. 132
[11] Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani Pers. Jakarta., hlm. 121
[12]  opcit
[13] Mardani. 2011. Ayat-ayat dan Hadist Ekonomi Syariah. Raja Grafindo persada. Jakarta., hlm. 196
[14] Ibid
[15]  Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani Pers. Jakarta., hlm. 124

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel