Pengertian Dan Bentuk-Bentuk Pernikahan

Keluarga ialah satuan terkecil dari kehidupan bermasyarakat. Oleh lantaran itu, keluarga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam struktur sosial yang lebih besar. Keluarga dibuat oleh suatu pernikahan. Apakah pengertian dari pernikahan? Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang lelaki dan perempuan cukup umur sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang senang dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan berdasarkan aturan agama, aturan negara, dan adat-istiadat setempat.


Bentuk-bentuk Pernikahan
1. Dilihat dari banyaknya lelaki dan perempuan yang terlibat dalam sebuah pernikahan.
a. Monogami, yaitu ijab kabul antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan saja.
b. Poligami, yaitu ijab kabul antara seorang laki-laki dengan  beberapa wanita, atau seorang perempuan dengan beberapa pria. Poligami dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Poligini, yaitu seorang laki-laki menikah dengan lebih dari satu orang wanita.
- Poliandri, yaitu seorang perempuan menikah dengan lebih dari satu orang pria.

2. Berdasarkan asal suami atau istri
a. Eksogami
Eksogami ialah ijab kabul yang dilakukan dengan seseorang di luar lingkungannya ( di luar ras, marga, atau kelompok). Pernikahan eksogami berlangsung dalam masyarakat yang berasaskan satu garis keturunan untuk menjaga keutuhan sistem kekerabatan. Pernikahan eksogami dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Connubium simetris, apabila ijab kabul terjadi antara dua klan secara timbal balik. Pria dari klan A menentukan jodoh dari klan B, sebaliknya klan B menentukan jodoh dari klan A.
2) Connubium asimetris, apabila ijab kabul terdiri antara klan yang hanya memiliki satu garis keturunan, sebagai pemberi gadis atau peserta gadis yang dijadikan istri.

b. Endogami
Endogami ialah ijab kabul yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari lingkungan sendiri. Misalnya, satu desa, satu klan, atau satu marga. Pernikahan dengan cara ini biasanya terjadi pada kesatuan masyarakat yang berasaskan garis keturunan parental untuk menjaga ikatan kekerabatan, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah.

c. Homogami
Homogami ialah ijab kabul yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang berasal dari lapisan atau kedudukan sosial yang sama. Misalnya, belum dewasa buruh tani akan menikah sesama anak buruh tani, belum dewasa pengusaha besar akan menikah dengan anak pengusaha besar pula, dan anak tentara menikah dengan belum dewasa orang yang bekerja sebagai tentara atau pekerjaan yang ada hubungannya dengan dunia militer.

d. Heterogami
Heterogami ialah ijab kabul yang terjadi antara laki-laki dan perempuan dari dua keluarga yang berlainan lapisan sosialnya. Misalnya, seorang buruh pabrik menikah dengan salah satu manajer pada perusahaan tersebut.

Pola sopan santun dimana pasangan suami-istri yang gres menikah menentukan untuk menetap dikenal ada beberapa macam, yaitu sabagai berikut:
1. Patrilokal
Patrilokal ialah pasangan suami-istri bertempat tinggal di sekitar kerabat suami.
2. Matrilokal
Matrilokal ialah pasangan suami-istri bertempat tinggal di sekitar kerabat istri.
3. Bilokal
Bilokal ialah pasangan suami-istri menetap secara bergantian antara tempat kerabat suami dan kediaman kerabat istri.
4. Neolokal
Neolokal ialah adalah pasangan suami-istri bertempat tinggal di lingkungan yang baru. Bukan disekitar kerabat kedua belah pihak.
5. Avunlokal
Avunlokal ialah pasangan suami-istri bertempat tinggal di rumah saudara laki-laki ibu dari pihak suami
6. Natalokal
Natalokal ialah pasangan suami-istri tidak tinggal bersama-sama, tetapi masing-masing bertempat tinggal di tempat kelahiran masing-masing, dan hanya berkunjung untuk waktu yang relatif pendek.
7. Utrolokal
Utrolokal ialah pasangan suami-istri yang bebas menentukan tempat tinggal yang diinginkannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel