Makalah Riba Dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Riba merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang semenjak zaman jahiliyah hingga kini ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah mendarah daging, bangsa arab menunjukkan sumbangan kepada seseorang dan memungut biaya jauh di atas dari sumbangan awal yang di berikan kepada peminjam hasilnya banyaknya orang lupa akan larangan riba.
Sejak datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba. Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melaksanakan perbuatan riba. Perlu adanya pemahaman yang luas, semoga tidak terjerumus dalam Riba. Karena  Riba mengakibatkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

1.2 Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian riba ?
2.    Apa saja macam-macam riba ?
3.    Apa saja faktor penyebab memakan dan di haramkannya perbuatan riba ?
4.    Larangan-larangan riba dalam Al Qur’an ?
5.    Apa saja efek dan pesan tersirat pelarangan riba ?

1.3  Maksud dan Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian riba
2.    Dapat mengetahui macam-macam riba
3.    Dapat memahami larangan-larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an
4.    Mengetahui faktor penyebab memakan dan di haramkannya perbuatan riba
5.    Mengetahui efek dan pesan tersirat pelarangan riba


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Riba
Riba berarti memutuskan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman dikala pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah sumbangan pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan berdasarkan istilah teknis, riba berarti pengambilan suplemen dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba ialah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba sumbangan ialah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 :“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”



B.   Macam-Macam Riba
Menurut para fiqih, riba sanggup dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :
1.    Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. misalnya tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan  beras dan sebagainya.
2.    Riba Yad, yaitu berpisah dari kawasan sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia mendapatkan barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli ibarat itu tidak boleh, alasannya ialah jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
3.    Riba Nasi’ah  yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
4.    Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau suplemen bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan semoga Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka suplemen Rp. 5.000 ialah riba Qardh.

C.   Faktor Penyebab Memakan dan Di Haramkannya Perbuatan Riba
Faktor Penyebab Memakan Riba:
1.    Nafsu dunia kepada harta benda
2.    Serakah harta
3.    Tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan
4.    Imannya lemah
5.    Selalu Ingin menambah harta dengan aneka macam cara termasuk riba
Faktor Penyebab di haramkan Riba:
1.    Merugikan orang lain
2.    Sama dengan mengambil hak orang lain
3.    Mendapat laknat dari Allah SWT.
4.    Neraka ancamannya
5.    Termasuk perbuatan syetan yang keji
6.    Memperoleh harta dengan cara yang tidak adil


    Adapun hal-hal yang menimbulkan riba diantaranya ialah :
1.    Tidak sama nilainya.
2.    Tidak sama ukurannya berdasarkan syara’, baik timbangan, dosis maupun ukuran.
3.    Tidak tunai di majelis akad


Berikut ini merupakan teladan riba penukaran :
Ø  Seseorang menukar uang kertas Rp 10.000 dengan uang receh Rp.9.950 uang Rp.50 tidak ada imbangannya atau tidak tamasul, maka uang receh Rp.50 ialah riba.
Ø  Seseoarang meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan ditambah 10 persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjman dalah riba alasannya ialah tidak ada imbangannya.
Ø  Seseorang menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter beras  dolog, maka pertukaran tersebut ialah riba, seabab beras harus ditukar dengan beras yang sejenis dan dihentikan dilebihkan salah satunya. Jalan  keluarnya  ialah beras ketan dijual terlebih dahulu dan uangnya dipakai untuk membeli beras dolog.

D.   Larangan-Larangan Riba dalam Al Qur’an
Adapun  dalil yang terkait dengan perbuatan riba, berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara ayat wacana riba ialah sebagai berikut: 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kau kepada Allah supaya kau menerima keberuntungan. QS Ali Imran : 130.
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak sanggup berdiri melainkan ibarat berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, ialah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sebetulnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah hingga kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum tiba larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu ialah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. QS:2: 275,
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. QS Al-Baqarah : 276.  
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) kalau kau orang-orang yang beriman. (QS Al-Baqarah : 278).
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka kalau kau tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan kalau kau bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kau tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. QS Al-Baqarah : 279.
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kau berikan semoga ia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kau berikan berupa zakat yang kau maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). QS. Rum : 39.

     Dan di antara hadits yang terkait dengan riba ialah :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.

E.   Dampak dan Hikmah Pelarangan Riba

Riba sanggup berdampak jelek terhadap:
Ø  Pribadi seseorang
Ø  Kehidupan masyarakat
Ø  Ekonomi

Akibat-akibat jelek yang di jelaskan para ekonom muslin dan non-muslim, di antaraya:
Ø  Riba merusak sumber daya manusia
Ø  Riba merupakan penyebab utama terjadinya Inflasi
Ø  Riba menghambat lajunya pertumbuhan ekonomi
Ø  Riba membuat kesenjangan social
Ø  Riba Faktor utama terjadinya krisis Ekonomi Global

Dampak Riba Pada Ekonomi
Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual dengan cara mengakibatkan banyak terjadinya distrosi di dalam perekonomian nasional ibarat inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan resersi.·
Bunga mengakibatkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melaksanakan penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian besar anggota masyarakat. Ia juga mengakibatkan timbulnya monopoli, kertel serta konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan mereka memengaruhi kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka distorsi ekonomi ibarat resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
Investasi modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak bisa menghasilkan keuntungan yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa. Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah perusahaan-perusahaan yang mempunyai prospek keuntungan yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau sedikit saja mempunyai nilai sosial.·
Riba (bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih jelek lagi karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga) itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih dari itu, ia juga memengaruhi relasi antara negara miskin dan kaya sehingga membahayakan keamanan dan perdamaian internasional.

Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam
Pandangan wacana riba dalam kurun kemajuan zaman kini juga mendorong maraknya perbankan Syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung di sanggup dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga ibarat pada bank konvensional pada umumnya. Karena, berdasarkan sebagian pendapat bunga bank termasuk riba. Hal yang sangat mencolok sanggup diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba ialah ditetapkannya kesepakatan di awal jadi ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya pada bank dengan tingkat suku bunga tertentu, maka akan sanggup diketahui hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya menunjukkan nisbah bagi hasil untuk deposannya.
Hal diatas mengambarkan bahwa praktek pembungaan uang dalam aneka macam bentuk transaksi dikala ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah saw yakni riba nasi’at. Sehingga praktek pembungaan uang ialah haram.
Sebagai pengganti bunga bank, Bank Islam memakai aneka macam cara yang higienis dari unsur riba antara lain:
a.    Wadiah atau titipan uang, barang dan surat berharga atau deposito.
b.    Mudarabah ialah kolaborasi antara pemlik modal dengan pelaksanaan atas dasar perjanjian profit and loss sharing
c.    Syirkah (perseroan) ialah diamana pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada perjuangan patungan (jom ventura)
d.    Murabahan ialah jual beli barang dengan suplemen harga ataaan.u cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.
e.    Qard hasan (pinjaman yag baik atau benevolent loan), menunjukkan sumbangan tanpa bunga kepada para nasabah yang baik sebagai salah satu bentuk pelayanan dan penghargaan.
f.     Menerapkan prinsip bagi hasil, hanya menunjukkan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang dibagi ialah keuntungan dari yang di sanggup kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya dalah 60% : 40%, maka kepingan deposan 60% dari total keuntungan yang di sanggup oleh pihak bank.
g.    Selain cara-cara yang telah diterapkan pada Bank Syariah, riba juga sanggup dihindari dengan cara berpuasa. Mengapa demikian? Karena seseorang yang berpuasa secara benar niscaya terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi yang penuh dengan riba ke sistem ekonomi syariah yang penuh ridho Allah. Puasa bertujuan untuk mewujudkan insan yang bertaqwa kepada Allah swt dimana mereka yang bertaqwa bukan hanya mereka yang rajin shalat, zakat, atau haji, tapi juga mereka yang meninggalkan larangan Allah swt.
Puasa bukan saja membina dan mendidik kita semoga semakin taat beribadah, namun juga semoga aklhak kita semakin baik. Seperti dalam muamalah moral dalam muamalah mengajarkan semoga kita dalam aktivitas bisnis menghindari judi, penipuan, dan riba. Sangat aneh bila ada orang yang berpuasa dengan taat dan bersungguh-sungguh namun masih mempraktekan riba. Sebagai orang yang beriman yang telah melaksanakan puasa, tentunya orang itu akan meyakini dengan sebetulnya bahwa Islam ialah agama yang mengatur segala aspek kehidupan (komprehensif) manusia, termasuk problem perekonomian. Umat Islam harus masuk ke dalam Islam ssecara utuh dan menyeluruh dan tidak sepotong-potong. Inilah yang dititahkan Allah pada surah al-Baaqarah : 208, “ Hai orang-orang yang beriman, masuklah kau ke dalam Islam secara kaffah (utuh dan totalitas) dan jangan kau ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu ialah musuh faktual bagimu”.
Ayat  ini mewajibkan orang beriman untuk masuk ke dalam Islam secara totalitas baik dalam ibadah maupun ekonomi, politik, social, budanya, dan sebgainya. Pada problem ekonomi, masih banyak kaum muslim yang melanggar prinsip islam yaitu aliran ekonomi Islam. Ekonomi Islam didasarkan pada prinsip sayariah yang digali dari Al-Qur’an dan sunnah. Dalam kitab fiqih pun sangat banyak ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah Islam. Antara lain mudharabah, murabahah, wadi’ah, dan sebagainya.

Hikmah di balik larangan riba:
ü  Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya sanggup membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat.
ü  Cara riba merupakan jalan perjuangan yang tidak sehat, karena keuntungan yang di peroleh si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungannya diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang intinya lebih lemah dari padanya.
ü  Riba sanggup mengakibatkan krisis moral dan rohani. Orang yang meribakan uang atau barang akan kehilangan rasa sosialnya, egois.
ü  Riba sanggup menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari mengambil harta orang lain yang lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain yang memeras keringatnya.
ü  Riba sanggup menimbulkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin.
 
BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Ditinjau dari aneka macam klarifikasi yang kami paparkan di atas, maka sanggup ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Riba berarti memutuskan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman dikala pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah sumbangan pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan berdasarkan istilah teknis, riba berarti pengambilan suplemen dari harta pokok atau modal secara bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah, Riba Qardhi, Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah.

Di masa kini ini riba banyak di temukan di bank konvensional. Faktor-faktor yang melatar belakangi perbuatan memakan hasil riba yaitu: Nafsu dunia kepada harta benda, serakah harta, tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan, imannya lemah, serta selalu ingin menambah harta dengan aneka macam cara termasuk riba.

Allah SWT secara tegas melarang riba yang terdapat di dalam Al Qur’an di antaranya pada:
ü  QS. ar-Rum (30) : 39, QS.
ü  an-Nisa' (4) : 160-161, QS.
ü  Ali Imran (3) : 130, dan
ü  Qs. Al-Baqarah (2) : 278-280.
1.    Macam-macam riba ada 4, yaitu :
a.    Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas berbeda).
b.    Riba Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat bagi yang mempiutangi).
c.    Riba Yadh (bercerai dari kawasan aqad sebelum timbang terima).
d.    Riba Nasa’ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu pembayaran, dengan memutuskan adanya dua harga yaitu harga kontan atau harga yang dinaikan karena pembayaran tertunda.
Dampak Riba pada ekonomi: Riba (bunga) menahan pertumbunhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual.
Riba (bunga) mengakibatkan timbulnya kejahatan ekonomi (distorsi ekonomi) ibarat resesi, depresi, inflasi dan pengangguran.

DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia. (2010). Riba. (online). Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Riba. [19 November 2014].
Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi wacana Riba (Riba dan Zakat). (online).  Tersedia:     https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=qs-ar-rum-30-39.         [19 November 2014].
Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi wacana Riba (Riba sebelum Islam).         (online). Tersedia:          Amin Isfandiar, Ali. (2014). Ayat Ekonomi wacana Riba (Riba Jahiliyah).     https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=qs-ar-rum-30-39. [19 November 2014].
Anderta, Rio. (2014). Riba : Hukum Riba, Macam-macam Riba dan Bahaya Riba.      (online). Tersedia:          https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=qs-ar-rum-30-39. [25 November 2014].
Mu’adhom. dkk. (2012). RIBA. (online). Tersedia: https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=qs-ar-rum-30-39.     [25 November 2014].
Yusuf Al Qaradhawi. Haruskah Hidup dengan Riba. Mesir: Darul Ma'arif, 1991, hml.60.
Prof. DR Muhammad Abu Zahrah. Beberapa Pembahasan Mengenai Riba. Teluk Betung: Zaid Suhaili.
Chaudhry, Dr.Muhammad Sharif. Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Kencana Prenada Media Group, 2012.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel