Makalah Jihad Bom Bunuh Diri Dan Terorisme Dalam Pandangan Islam



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Tulisan ini intinya keterpanggilan untuk ikut bahu-membahu pihak lain yang kompeten untuk meluruskan pernyataan para teroris bahwa bom bunuh diri ialah JIHAD. JIHAD mempunyai pengertian yang khas. Jihad dalam arti perang mempunyai beberapa kriteria apabila jihad itu ingin dimaknai dengan jihad fi sabilillah (di jalan Allah) dan yang kelak dibalasi dengan surga-Nya. Dengan tidak terpenuhinya kriteria jihad yang dilakukan oleh teroris, maka bom bunuh diri yang mereka sebut dengan ”jihad:” ialah pandangan keliru, sesat dan menyesatkan. Bom bunuh diri secara aturan Islam ( SYAR”I ) dikategorikan sebagai pembunuhan dan bunh diri. Tindakan mereka yang keliru sesat dan menyesatkan sebagaimana yang sanggup disaksikan dalam testament yang tersebar luas, perlu dibarengi dengan isu pelurusannya melalui banyak sekali media. Sekalipun goresan pena ini masih sangat sumir dibutuhkan sanggup memberi wawasan dan fatwa bagi petugas di lapangan sehingga sanggup mengemban kiprah preventifnya dalam rangka tumbuhnya pengetahuan dan wawasan masyarakat wacana jihad yang benar, serta guna mencegah dan menangkal munculnya kader-kader bom bunuh diri pada khususnya dan terorisme di Indonesia pada umumnya.
B.     Saran
Dengan selesainya  makalah ini dibutuhkan para pembaca sanggup menunjukkan kritik dan saran demi kesempurnaan tugas-tugas selanjutnya amin.


DAFTAR PUSTAKA

Abu Yasid, Fiqh Realitas. Yoyakarta: Pustaka pelajar, 2005
Nawaf Hail Takruri, Aksi Bunuh Diri dan Mati Syahid. Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 2002
https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=makalah-makalah-pandangan-hukum-islam


halaman selanjutnya klik hal...1    hal......2   Hal......3


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel