Makalah Ekonomi Islam Lengkap

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Perkembangan ekonomi Islam dalam tataran mudah maupun akademis sangat pesat. Hal ini sanggup dilihat dari data statistik perbankan syari’ah yang dikeluarkan tiap bulannya oleh bank Indonesia, juga penelitian di bidang perbankan syari’ah, mulai dari soal faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat untuk memakai jasa perbankan syari’ah, bidang investasi syari’ah, hingga soal model pemberdayaan dana zakat di Indonesia.
Inti asas ekonomi Islam yaitu hak milik. Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum, dan milik Negara. Dalam realitas, banyak praktik ekonomi (mikro maupun makro) mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman mengenai hak milik, menyerupai mendapat harta korupsi atau suap untuk membangun kemudahan umum dianggap benar, kebijakan sumber daya air, kebijakan sumber daya alam dan energi, kebijakan pengentasan kemiskinan, kebijakan privatisasi BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM dan banyak sekali penyimpangan lainnya.
B.     Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan kita bahas pada makalah ini yaitu :
1.      Apa yang dimaksud dengan ekonomi islam?
2.      Bagaimana system ekonomi islam itu?
3.      Apa saja sumber-sumber ekonomi islam ?
4.      Apa konsep ekonomi islam ?
5.      Bagaimana karakteristik ekonomi islam?
6.      Bagaimana politik ekonomi islam?
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari sikap ekonomi insan yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata Islam sesudah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa menghipnotis makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih sempurna lagi worldview yang dipakai sebagai landasan nilai.
Sedang ekonomi yaitu kasus menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga insan sanggup memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi yaitu aktifitas yang kolektif.
2.      Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi islam yaitu suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada pemikiran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam mempunyai sifat-sifat baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat buruknya.
Sistem ekonomi islam yaitu sebuah sistemyang tidak lahir dari ahsil budi manusia, akan tetapi sebuah system yang berdasarkan pemikiran islam yang bersumber dari al-qur’an dan Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran insan yang memenuhi syarat dan jago dalam bidangnya.
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang fundamental dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
·         Kebebasan individu.
·         Hak terhadap harta.
·         Kesamaan sosial.
·         Keselamatan sosial.
·         Larangan menumpuk kekayaan.
·         Larangan terhadap institusi anti-sosial.
·         Kebajikan individu dalam masyarakat.
3.      Sumber – Sumber Ekonomi Islam
Adapun sumber-sumber aturan dalam ekonomi Islam adalah:
1.      Alquranul Karim
Alquran yaitu sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam aturan ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat insan kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi aturan ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan perihal peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2.      Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber aturan ekonomi yaitu Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber aturan ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap perihal aturan ekonomi tersebut.
3.      Ijma'
Ijma' yaitu sumber aturan yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4.      Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan perjuangan meneruskan setiap perjuangan untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu kasus syariat. Sedangkan qiyas yaitu pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui budi budi analogi.
5.      Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab yaitu kepingan dari pada sumber aturan yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.
4.      Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana pembiasaan yang sanggup dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang dibutuhkan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam yaitu al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
Qs.al-Ahzab:72       (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya insan itu amat zalim dan amat bodoh”
Qs.Hud:61               (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah membuat kau dari bumi (tanah) dan menjadikan kau pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat akrab (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)".
5.      Karaktersitik Ekonomi Islam
a.      Harta  kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta.
·         Semua harta baik benda maupun alat-alat produksi yaitu milik Allah SWT. Seperti tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.

Artinya :
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan bila kau melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kau menyembunyikan, pasti Allah akan membuat perhitungan dengan kau perihal perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
·         Manusia yaitu khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid ayat 7. Terdapat pula sabda Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki insan pda hakikatnya yaitu milik Allah SWT semata dan insan diciptakan untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan kau khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kau membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini”.
b.       Ekonomi Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti kekerabatan ekonomi dan moral dalam islam:
·         Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang sanggup menjadikan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
·         Larangan melaksanakan penipuan dalam transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah “Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
·         Larangan menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga sanggup mencegah peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal ini sperti tercantum dalam QS 9:34.
·         Larangan melaksanakan pemborosan karena sanggup menghancurkan individu dalam masyarakat.
c.       Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas keduniaan yang dilakukan insan dihentikan bertentangan atau bahkan mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini yaitu untuk mencapai tujuan alam abadi kelak. Prinsip ini terperinci berbeda dengan ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja. Hal ini terperinci ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
 “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kau melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat oke (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kau berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. “
d.      Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum.
Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam surat Al Hasyr ayat 7, al maa’uun ayat 1-3, serta surat al-Ma’arij ayat 24-25.
e.        Kebebasan individu dijamin dalam islam
Islam memperlihatkan kebebasan tiap individu untuk melaksanakan acara ekonomi namun tentu saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, menyerupai tercantum dalam surat al Baqarah ayat 188.
f.       Negara diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai negara lain, berkewajiban memperlihatkan kebebasan dan jaminan sosial supaya seluruh masyarakat sanggup hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Brangsiapa yang meninggalkan beban, hendaklah ia tiba kepada-Ku, karena akulah maula (pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh Al-Hakim).
g.      Bimbingan konsumsi
Dalam hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.
h.       Petunjuk investasi
Kriteria  yag sesuai daalm melaksanakan investasi ada 5:
proyek yang baik berdasarkan isla
·         memberikan rezeki seluas mungkin pda masyarakat
·         memberantas kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan
·         memelihara dan menumbuhkembangkan harta
·         melindungi kepentingan anggota masyaakat.
i.        Zakat
Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melaksanakan distribusi kekayaan di masyarakat. Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat bukanlah sumbangan atau sedekah biasa, ia yaitu sedekah wajib. Setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil :
Surat at-Taubah 103
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kau itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
j.        Larangan riba
Islam sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat 275.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak sanggup berdiri melainkan menyerupai berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, yaitu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah hingga kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum tiba larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu yaitu penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak sanggup bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada laba bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari laba lewat perniagaan (QS. 83:1-6)
6.      Politik Ekonomi Islam
Politik ekonomi yaitu tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan prosedur mengatur urusan manusia. Sedangkan politik ekonomi Islam yaitu jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (bacis needs) tiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan taip orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagi individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang mempunyai gaya hidup (life style) tertentu. Oleh karena itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah Negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang menikmati kehidupan tersebut.
Ketika mensyariatkan hukum-hukum ekonomi pada manusia. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut kepada pribadi. Dengan itu, hokum-hukum syara’ telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga Negara Islam secara menyeluruh, sebagai sandang, pangan, dan papan. Jelaslah bahwa Islam tidak memisahkan antara insan dan eksistensinya sebagai manusia, serta antara eksistensinya sebagai insan dan pribadinya. Islam juga tidak perah memisahkan antara anggapan perihal jaminan pemenuhan kebutuhan primer yang dituntut oleh masyarakat dengan kasus mungkin-tidaknya terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier mereka. Akan tetapi Islam telah menjadikan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut dengan apa yang dituntut oleh masyarakat sebagai dua hal yang seiring, yang tidak mungin dipisahkan antara satu dengan yang lain.  Justru Islam menjandikan apa yang ditutuntut oleh masyarakat tersebut sebagai asa (dasar pijakan) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Islam mendorong insan supaya bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum  mencari rezeki tersebut. Adalah fardhu. Allah swt. Berfirman:
“Maka, berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.” (QS. Al-Mulk: 15) 
Banyak hadist yang mendorong supaya mencari harta. Dalam sebuah hadist: Bahwa Rasulullah saw telah menyalami tangan Sa’ad bin Mu’adz r.a., dan saat itu kedua tangan Sa’ad ngapal (bekas-bekas karena dipergunakan kerja). Kemudian hal itu ditanyakan oleh Nabi saw., kemudian Sa’ad menjawab: “Saya selalu mengayunkan skrop dan kapak untuk mencari nafkah keluargaku.” Kemudian Rasulullah saw. menciumi tangan Sa’ad dengan bersabda: “ (Inilah) dua telapak tangan yang disukai oleh Allah swt.” Rasulullah saw juga bersabda:
“Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang ebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri.” 
KESIMPULAN
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan insan melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan pemikiran islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun membuat ketidakseimbangan makro dan ekonomi logis.
Prinsip-prinsip acara Ekonomi Islam yaitu sebagai berikut:
1.      Kekuasaan milik tertinggi yaitu milik Allah dan Allah yaitu pemilik yang absolute atas semua yang ada
2.      Manusia merupakan pemimpin (khalifa) Allah di bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
3.      Semua yang didapatkan dan dimiliki oleh insan yaitu karna seizing Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung.
4.      Kekayaan dihentikan ditumpuk terus atau ditimbun.
5.      Kekayaan harus diputar.
6.      Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan.
7.      Menghilangkan jurang perbedaan antar individu sanggup menghapuskan konflik antar golongan dengan cara membagikan kepemilikan seseorang sesudah kematiannya kepada para jago warisnya.
8.      Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin.
Ekonomi Islam merupakan racikan resep ekonomi yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits. Sebagai seorang muslim, kita dihentikan mewaspadai kandungan pemikiran Al-Qur’an. Namun, kita perlu merumuskan praktik-praktik ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetapi tidak menyalahi prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
An-Nabhani,Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persektif Islam, Risalah Gusti, 1996, Surabaya.
Karim, M.A S.E, Adiwarman. Ir.,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, The International Institut of Islamic Thought Indonesia, 2001, Jakarta
Lubis, Ibrahim, H. Drs, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Kalam Mulia, 1995 Jakarta.
Sholahuddin, M. S.E, M.Si., Asas-asas Ekonomi Islam, PT.Raja Grafindo Persada, 2007, Jakarta.
http://hadicahyono.dosen.narotama.ac.id/2011/04/14/sistem-ekonomi-dalam-islam/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel