Hukum Adab Pertanahan



HUKUM ADAT PERTANAHAN
a.    Hubungan dan Kedudukan Tanah Bagi Manusia
Jhon Salin Deho merumuskan kepentingan umum ialah bagi orang banyak, kepentingan bersama , Negara dan bangsa , berdasarkan Huij Bers yang di kutip maria S.W. Sumardjono kepentingan umum ialah kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan yang mempunyai cirri – cirri tertentu, antara lain menyangkut proteksi hak – hak individu sebagai warga Negara dan menyangkut pengadaan serta pemeliharaan sarana publik dan pelayanan public.
Di amerika serikat pada masa pembangunan Negara tersebut kepentingan umum ( public use ) di rumuskan secara luas yakni, sepanjang suatu kegiatan berdampak pada ekspansi lapangan kerja, peningkatan acara perdagangan atau industry dan pengembangan sumber daya alam .
Menurut maria S. W Sumardjono kepentingan umum di jabarkan melalui dua cara , pertama berupa anutan umum yang menyebutkan bahwa pengadaan tanah di lakukan berdasarkan atas kepentingan umum melalui beebagai istilah. Kedua pembagian terstruktur mengenai kepentingan umum dalam daftar kegiatan.
      Di Indonesia kata “ kepentingan umum “ dan Ekuivalennya di sebut dalam pasal 18 UUPA dan UU No.20 tahun 1961 perihal pencabutan hak – hak atas tanah dan benda benda yang ada di atasnya dalam perkembangannya inpres No. 09 tahun 1973 sebagai pengaturan pelaksanaan UU No 20 tahun 1961 memakai 2 pendekatan yakni :
1.     Pedoman Umum ( pasal 1 ayat ( 1 ) lampiran Inpres )
2.     13 daftar kegiatan ( pasal 1 ayat ( 2 ) lampiran inpres )
Demikian juga kepres No. 55 Th 1993 menganut 2 pendekatan, bahwa kepentingan umum sebagai kepentingan seluruh lapisan masyarakat di batasan dan kreiteria yakni kegiatan yang di lakukan selanjutnya di miliki pemerintah serta tidak di gunakan untuk mencari laba dalam kepres tersebut di tegaskan bahwa hanya pemerintah yang sanggup memakai kepres, pengadan tanah oleh pihak swasta harus di lakukan dengan cara jual beli , tukar menukar dsb nya .
Praturan presiden ( PERPRES ) No. 36 Th 2005 perihal pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 1 butir 5 pengertian kepentingan umum di rumuskan sebagai kepentingan sebagaian besar lapisan masyarakat dengan rumusan tersebut maka kepentingan umum telah bergeser yakni bahwa kepentingan umum sebagai kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat.
Kebutuhan tanah yang bersifat pokok ialah tanah mempunyai kedudukan yang tinggi bagi kehidupan insan sebagai tempat ia di lahirkan di besatkan, membangun kehidupannya sebagai tempat tinggal sebagai sumber nafkah dan juga kalau sudah meninggal kemudian.
Timbulnya hak milik atas tanah yang hasilnya cendrung ke arah kepemilikan invidual terjadi melalui suatu proses kesewenangan sanggup terjadi selama proses penguasaan dan penggunaan hak atas tanah , termasuk hak atas memperoleh hak manfaat. Hasil guna atau kegunaan atas tanah yang sudah ada semenjak dulu, turun temurun selanjutnya mempunyai hak mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain yang leluasa tanpa ada hambatan,
Menurut aturan adat, insan dengan tanah mempunyai relasi Kosmis – magis- relegius. Selain relasi hokum pada zaman colonial terjadi juga proses peralihan hak milik melalui proses campur tangan pihak penguasa dalam bentuk izin pembukaan hutang, sedangkan kepada orang buka pribumi dalam bentuk pertolongan hak Eigendom , erfatcht dan opstal oleh gubernur jendral atau eigendom uitwyzing melalui putusan pengadilan negeri.
Di Indonesia , individualisasi hak atas tanah terus berproses secara evolusi , terjadinya individualisasi hak atas tanah di pengaruhi oleh hal – hal sebagai berikut :
1.     Proses perkembangan penduduk yang terus meningkat
2.     Kemajuan ekonomi berupa hasil produksi pertanian, perternakan membawa akhir bidang – bidang tanah tertentu mempunyai nilai lebih,
3.     Menurun nya efek dan kekuasaan hak – hak komplotan hokum yang jatuh ke tangan para raja atau ketangan kaum penjajah ( saat itu )
4.     Peralihan efek dan kekuasaan dari penguasa tradisional ( susila ) ke tangan raja atau penjajah
5.     Pengaruh yang tiba dari luar.

b.    Hak Ulayat Masyarakat aturan susila
Istilah “hak Ulayat” terdiri dari dua kata yakni hak dan ulayat , secara etimologi kata ulayat indentik dengan arti wilayah, kawasan, marga dan negeri. Kata “Hak “ mempunyai arti ( yang ) benar , milik ( kepunyaan ), kewenangan , kekuasaan, untuk berbuat sesuatu kekuasaan yang benar atau untuk menuntut sesuatu , derajat atau martabat . kata hak di artikan peranan bagi seseorang atau pihak untuk bertindak atas sesuatu menjadi objek hak nya itu.
Menurut Muhammad koesnoe perkataan “ulayat” intinya berarti suatu lingkungan tanah yang berada dalam kekuasaan yang sah suatu komplotan setiap lingkungan ulayat selalu mencakup tiga bab pokok yaitu :
a.     Lingkungan sebagai sentra komplotan
b.     Lingkungan perjuangan para warga berua sawah, kebun, ladang, hutan.
c.     Lingkungan tanah persedian berupa hutan, belukar di luar lingkungan perjuangan tersebut.
Dengan demikian secara harfiah hak ulayat di artikan sebagai kewenangan masyarakat aturan susila atas tanah dalam lingkungan / wilayah/ daerah tertentu untuk menguasai dalam arti mengambil dan memanfaatkan tanah untuk kepentingan masyarakat aturan dan anggota – anggotanya.
Sebelum kemerdekaan, praturan pertanahan agrarische wet ( staatsbalad No.55 Th 1870 ) tidak ada mengatur rumusan “hak Ulayat” hanya saja hak ulayat di akui berdasarkan domiin verklaring untuk Sumatra di sebutkan dalam pasal 1 kemudian praturan ini tidak berlaku lagi sehabis di undangkan UUPA .
Boedi harsono beropini hak ulayat ialah nama yang di berikan pada jago aturan susila pada forum aturan dan relasi kongkrit antara masyarkaat aturan susila dengan tanah wilayahnya, di sebut tanah ulayat dan merupakan labensrong bagi warga sepanjang masa .
Dalam keputusan aturan adat, istilah hak ulayat di sebut bestchikking srecht merupakan sebuah nama yang di berikan van volenhopen yang berarti hak menguasai tanah dalam arti kekuasaan masyarakat aturan itu tidak hingga pada kekuasaan untuk menjual tanah di dalam wilayahnya.
Menurut van volenhoven ada tiga cirri utama hak ulayat yang di kemukakan dalam bukunya een susila – wet boeke vourhet Indonesia ( 1925 ) yaitu :
1.     Beschiking sreatch ats tanah hanya sanggup di miliki oleh komplotan dan tidak sanggup di miliki oleh perorangan
2.     Beschiking sreatch tidak sanggup di lepaskan untuk selama – lamanya
3.     Beschiking sreatch ( jikalau hak ulayat ) itu di lepaskan untuk sementara kepada orang abnormal maka apa bila ada bantalan an lain selain kerugian untuk penghasilan yang hilang orang abnormal tersebut harus membayar cukup kepada komplotan aturan berdasarkan aturan susila .

C.C.J.Massen dan A.P.G. Hans dalam buku nya agraris che regelingen vour heat gouvermens gebiet van java en Madura merumuskan pengertian hak ulayat ialah hak desa berdasarkan susila untuk menguasai tanah dalam lingkungan daerahnya buat kepentingan anggota – anggotnya untuk kepentingan orang lain ( orang abnormal ) dengan membayar kerugian kepada desa yang desa itu sedikit banyak turut campur dengan pembukaan tanah itu dan turut bertanggung jawab terhadap masalah – masalah terjadi di situ yang belum sanggup di selesaikan.
Terhaar merumuskan “best Chikking srecht” ialah hak komplotan aturan masyarakat , merupakan hak kolektif dan bukan hak individu yang sanggup di miliki oleh seseorang atau sekeluarga.
Hazairin merumuskan hak ulayat suatu masyarakat ( aturan ) susila ialah hak atas seluruh wilayah masyarakat aturan susila yang bersangkutan yang tidak pernah di asingkan pada orang atau kelompok masyarakat lain atau di cabut dari masyarakat aturan susila yang bersangkutan tetapi yang secara turun temurun tetap akan merupakan hak kolektif masyarakat .
Hukum susila atas tanah seluas wilayah aturan susila tersebut, berdasarkan ali achmad chom zah hak ulayat ialah hak komplotan aturan susila untuk memakai bekas tanah yang masih merupakan hutan belukar di dalam lingkungan daerahnya gunak kepentingan komplotan aturan itu sendiri dan anggota – anggota guna kepentingan orang luar , ( orang pendatang, orang abnormal ).
Di susun oleh :
Jhon Noval O.B
Hambalinur
Luddin
Mohd. Husin
Beni Rahadian
Marzuki
Fahrizal Efendi
Dardani
Sabaruddin
Robet Syahroni

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel