Tentang Kondisi Pemilu Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG PEMBUATAN MAKALAH
Pada dasarnya pembuatan makalah kewarganegaraan yang berjudul Pemilu di Indonesia yaitu untuk memperdalam pengetahuan wacana pelaksanaan pemilu dan melengkapi kiprah semester 2. pengetahuan wacana pemilu sangat penting lantaran pemilu merupakan wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia. Jika kita memiliki pengetahuan wacana pemilu maka kita telah melestarikan demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia, hal ini telah dibuktikan oleh sejarah semenjak kemerdekaan RI hingga dengan sekarang. Sebagai warga negara Indonesia yang bermoral Pancasila mari kita laksanakan pemilu bagi yang memenuhi syarat sesuai yang telah diamanatkan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan piliran dengan ekspresi dan goresan pena dan sebagainya.”
B.   RUMUSAN MASALAH
I.       Pengertian Pemilu
II.      Tujuan diadakannya pemilu di Indonesia
III.     Dasar Pemikiran dilaksanakan pemilu di Indonesia
IV.    Dasar aturan dan landasan pemilu di Indonesia
V.     Asas-asas dan prinsip dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia
VI.    Sistem pemilu dan pelaksnaan pemilu di Indonesia
VII.   Peserta pemilu dan macam-macam hak pilih
VIII. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia
IX.    Pemilu orde gres dan periode reformasi
X.     a.     UU No. 12 Tahun 2004 wacana pemilu
b.     UU No. 23 Tahun 2003 wacana pemilu
C.   TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
a.    Memperdalam pengetahuan wacana pemilu
b.    Menambah pengetahuan wacana pentingnya pemilu
c.    Menjadikan WNI bermoral pancasila
d.    Mengajarkan berpartisipasi dalam pemilu


BAB II
PEMBAHASAN
I.       PENGERTIAN PEMILU
Pemilihan umum yaitu salah satu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang sekaligus merupakan perwujudan dari negara demokrasi atau suatu cara untuk menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat. Dalam UU RI No. 12 tahun 2003 wacana pemilu anggota DPR, DPP dan DPRD pasal 1 berbunyi “Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu yaitu sarana kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” Dan UU NO. 23 tahun 2003 mengatur pemilu untuk presiden dan wakil presiden negara RI yang dipilih pribadi oleh rakyat. Pemilu merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat lantaran dengan banyaknya  jumlah penduduk demi seorang dalam menentukan jalannya pemerintahan oleh lantaran itu kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan cara perwakilan.
II.      TUJUAN PEMILU
Pada dasarnya ada beberapa tujuan yang mendasari pelaksanaan pemilu di Indonesia diantaranya :
a.    Untuk menentukan anggotar DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / kota
b.    Melaksanakan demokrasi Pancasila
c.    Untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
d.    Untuk mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
e.    Melaksanakan hak politik warga negara Indonesia
f.     Menjamin kesinambungan pembangunan
g.    Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara kondusif dan tertib
h.    Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam negara
III.     DASAR PEMIKIRAN DILAKSANAKAN PEMILU DI INDONESIA
Ada beberapa hal yang menjadi dasar aliran dilaksanakan pemilu di Indonesia, diantaranya yaitu :
a.    Sebagai sarana untuk sanggup melaksanakan reformasi dalam banyak sekali bidang kehidupan, khususnya reformasi dalam bidang politik
b.    Membentuk forum permusyawarah / perwakilan rakyat semoga sanggup berpartisipasi dalam pemerintahan
c.    Melaksanakan asas kedaulatan rakyat sesuai sila keempat Pancasila  yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
d.    Melaksanakan hak politik warga negara Indonesia
Pemilu yang demokratis merupakan suatu cara untuk menyatakan diri sebagai negara demokrasi lantaran suatu negara dikatakan demokratis apabila memenuhi dua asas pokok pemerintahan demokrasi yaitu :
1.    Adanya legalisasi hak asasi manusia
2.    Adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan yang diwujudkan dalam bentuk pemilu yang demokratis
IV.    DASAR HUKUM DAN LANDASAN PEMILU DI INDONESIA
Dasar aturan pemilihan umum adalah
a.    Pancasila
b.    Undang-Undang Dasar 1945
c.    Ketetapan MPR wacana GBHN
d.    Ketetapan MPR wacana Pemilu
e.    Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 wacana partai politik
f.     Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 wacana pemilu
Landasan pemilu di Indonesia mencakup :
1.    Landasan Idiil pemilu yaitu Pancasila
2.    Landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945
3.    Landasan Operasional yaitu
a. Ketetapan MPR NO. III / MPR / 1998
b. UU No. 31 tahun 2002 wacana partai politik
c. UU No. 12 tahun 2003 wacana pemilu
V.     ASAS-ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
Dalam melaksanakan pemilu suatu negara demokrasi harus berprinsip pada kebebasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 wacana pemilu pada pasal 2 disebutkan bahwa : Pemilu dilaksanakan menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
-      Langsung maksudnya rakyat punya hak secara pribadi menawarkan suaranya sesuai hati nurani tanpa perantara.
-      Umum maksudnya semua WNRI yang memiliki persyaratan  minimal dalam usia berhak menentukan dan dipilih dalam pemilu
-      Bebas maksudnya setiap WNRI berhak menentukan dan dijamin keamanannya untuk melaksanakan pemilihan sesuai hati nurani tanpa pengaruh, tekanan dan paksaan.
-      Rahasia maksudnya pemilu dijamin peraturan & tidak diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun mengenai apa yang dipilihnya.
-      Jujur maksudnya dalam penyelenggaraan pemilu, pengawas dan pemantau pemilu & semua pihak yang terlibat secara pribadi harus bersikap jujur dengan peraturan UU yang berlaku.
-      Adil maksudnya para pemilih menerima perlakuan sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun juga.
Syarat pemilu berlangsung secara bebas
1.    Aman, kalau negara tidak kondusif maka tidak sanggup dilakukan pemilu
2.    Tertib, kalau tidak tertib, tidak menjamin suatu hasil yang baik
3.    Adil, negara demokrasi harus menjunjung tinggi keadilan
4.    Kemerdekaan masyarakat
5.    Kesejahteraan masyarakat
6.    Pendidikan
7.    Terdapat partai politik lebih dari satu
8.    Terdapat media pers yang bebas
9.    Terdapat open mangement
10.  Terdapat rule of law yang baik pemerintah atau rakyat harus menjalankan Undang-Undang.
VI.    SISTEM PEMILU DAN PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
Sistem pemilu yang dianut negara Indonesia ada 2 yaitu :
a.    Sistem proporsional dengan daftar calon terbuka
-      Sistem untuk menentukan anggota DPR, DPRD, Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota
-      Dibagi dalam daerah-daerah pemilihan
-      Pemilih menentukan tandai gambar partai dan gambar / nama calon anggota DPR/DPRD
-      Jumlah dewan perwakilan rakyat 550 orang, dewan perwakilan rakyat Provinsi 35 s/d 100 orang, DPRD Kabupaten / Kota 20 s/d 45 orang yang dihitung menurut jumlah penduduk
b.    Sistem distrik berwakil banyak
-      Sistem ini untuk menentukan anggota Dewa Perwakilan Daerah (DPD)
-      Daerah pemilihannya yaitu provinsi
-      Pemilih menentukan tanda gambar / nama calon anggota DPD
-      Jumlah anggota DPD di setiap provinsi 4 orang
Pelaksanaan pemilu di Indonesia dengan sistem demokrasi perwakilan. Sistem ini mengharuskan suatu negara memiliki forum perwakilan rakyat yang fungsinya sebagai wakil rakyat yang mana wakil-wakil rakyat ditentukan sendiri oleh rakyat melalui pemilu. Dengan adanya pemilu rakyat sanggup melaksanakan koreksi terhadap pemerintahan usang sekaligus membentuk pemerintahan gres dan juga untuk mengisi keanggotaan forum perwakilan rakyat yang diadakan bersiklus dan rutinitas. Dengan pemilu negara telah melaksakana hak asasinyadi bidang politik.
VII.   PESERTA PEMILU DAN MACAM-MACAM HAK PILIH
Peserta pemilihan umum adalah
a.    Peserta pemilu untuk menentukan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota yaitu partai politik
b.    Peserta pemilu untuk menentukan anggota dewan perwakilan rakyat yaitu perseorangan
Hak pilih terbagi dua macam yaitu :
1.    Hak pilih aktif yaitu hak untuk menentukan wakil-wakil rayakt yang akan duduk di tubuh permusyawaratan / perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu
Syarat-syarat hak pilih aktif :
-      WNRI yang pada hari pemungutan bunyi sudah berumur 17 tahun atau sudah / pernah menikah
-      Terdaftar sebagai pemilih
-      Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa / ingatannya
-      Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap
2.    Hak pilih pasif yaitu hak untuk dipilih menjadi anggota permusyawaratan perwakilan (MPR/DPR) dalam pemilu
Syarat-syarat hak pilih pasif yaitu :
-      WNRI yang berumur 21 tahun atau lebih
-      Berdomisili di wilayah NKRI
-      Cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia
-      Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
-      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negera, Undang-Undang Dasar 1945, dan impian Proklamasi 17 Agustus 1945
-      Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat pribadi dalam G 30 S / PKI atau organisasi terlarang lainnya.
-      Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap
-      Tidak sedang menjalani pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
-      Sehat jasmani dan rohani menurut hasil investigasi kesehatan dan dokter yang berkompeten
-      Terdaftar sebagai pemilih
VIII. PENYELENGGARAAN PEMILU DI INDONESIA
Pemilu di Indonesia dilaksanakan tiap 5 tahun sekali. Pemilu yang diadakan di Indonesia :
-      Pemilu ke I dilaksanakan         29-09-1955 untuk menentukan DPR
              15-12-1955 untuk menentukan konstituante
-      Pemilu ke II dilaksanakan        03-07-1971
-      Pemilu ke III dilaksanakan       04-05-1977
-      Pemilu ke IV dilaksanakan       02-05-1982
-      Pemilu ke V dilaksanakan        23-04-1987
-      Pemilu ke VI dilaksanakan       06-06-1992
-      Pemilu ke VII dilaksanakan      07-06-1999
-      Pemilu ke VIII dilaksanakan     05-04-2004 menentukan dewan perwakilan rakyat + DPRD + DPD
                                                       05-07-2004 menentukan Presiden + Wakil
                                                       20-09-2004 menentukan Presiden + Wakil
a.    Penyelenggara Pemilu KPU sifatnya nasional, tetap dan mandiri
b.    KPU bertanggung jawab atas pemilu
c.    KPU memberikan laporan dalam tahap penyelenggaraan pemilu pada presiden & DPR
d.    Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU propinsi sebanyak 5 orang, KPU Kabupaten / Kota sebanyak 5 orang
Berikut ini yaitu skema penyelenggara pemilu :
Wilayah
Penyelenggara
Jumlah
Calon Anggota
Diusulkan
Disetujui
Ditetapkan
Nasional
KPU
11
Presiden
DPR
Presiden
Propinsi
KPU Propinsi
5
Gubernur
KPU
KPU
Kab/Kota
KPU Kab/Kota
5
Bupati/Wakil
KPU Prop
KPU
Kecamatan
PPK
5
Camat
KPU Kab
KPU Kab
Desa/Kel
PPS
3
Kades/KK
PPI
PPK
TPS
KPPS
7
-
-
PPS
LN
PPLN
3 s/d 7
KPRI
KPU
KPU
TPS LN
KPPSLN
7
-
-
PPLN
Dalam mekanisme tugasnya KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten / Kota, PPK & PPS dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dan PNS. Anggota sekretaris diambil dari PNS di wilayahnya.
IX.    PEMILU ORDE BARU DAN ERA REFORMASI
PEMILU ORDE  BARU
Orde gres lahir semenjak dikeluarkannya SUPER SEMAR dari Presiden Sukarno kepada Letnan Jendral Soeharto untuk mengambil tindakan demi keamanan dan keselamatan rakyat. Selama orde gres dilangsungkan pemilu sebanyak 6 kali
Ø  Pemilu ke -1
Landasan operasional     1.    Tap MPR no XI II / MPRS / 1968
                                        2.    UU No. 15 / 1969
                                        3.    UU No. 16 / 1969
Ø  Pemilu ke -2
Landasan operasional     1.    Tap MPR No. VIII / MPR / 1973
                                        2.    UU No. 4 / 1975
                                        3.    UU No. 5 / 1975
Ø  Pemilu ke -3
Landasan operasional     1.    Tap MPR No. VII / MPR / 1978
                                        2.    UU No. 2 / 1980
                                        3.    UU No. 5 / 1975
Ø  Pemilu ke -4
Landasan operasional     1.    Tap MPR No. III / MPR / 1983
                                        2.    UU No. 1 / 1985
                                        3.    Kepres No. 70 / 1985
Ø  Pemilu ke -5
Landasan operasional     1.    Tap MPR No. III / MPR / 1988
                                        2.    UU No. 2 / 1985
                                        3.    PP. No. 37 / 1990
Ø  Pemilu ke -6
Landasan operasional     1.    Tap MPR No. III / MPR / 1988
                                        2.    UU No. 1 / 1985
                                        3.    PP No. 37 / 1995
PEMILU ERA REFORMASI
Di periode reformasi pemilu yang dilaksanakan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Beberapa indikator yang menunjukkan
1.    Asas pemilu : LUBER dan JURDIL
2.    Asas parpol : tidak tunggal, asas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3.    Diikuti 48 parpol
4.    Penyelenggara pemilu diserahkan pada KPU
5.    PNS dilarang menjadi pengurus parpol / caleg
6.    Pejabat negara yang menjadi caleg tidak dibenarkan untuk menjadi juru kampanye (harus cuti)
7.    Ada panwastu
Yang mengakibatkan perbedaan pemilu orde gres dan periode reformasi :
a.    Asas pemilu yaitu LUBER
b.    Asas parpolnya tunggal yaitu Pancasila
c.    Penyelenggara pemilu
-      Tingkat pusat, mengeri dalam negeri
-      Tingkat propinsi, gubernur
-      Tingkat kabupaten, kecamatan, desa / kelurahan
d.    Pris direkut ke salah satu perserta pemilu yaitu golkar
e.    Tidak ada panwastu maupun pemantau pemilu
f.     Pejabat negara, PNS bebas berkampanye bahkan diharuskan mengikuti aktivitas kampanye pada salah satu penerima pemilu
X.     a.   UU No. 12 tahun 2004 Berisi Prinsip-Prinsip Yang Harus Dilaksanakan
1.    Menentukan asas pemilu
2.    Menentukan sistem pemilu dan tujuan pemilu
3.    Menentukan kawasan pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD
4.    Menentukan jumlah dingklik anggota DPR, DPRD, DPD
5.    Mengatur pencalonan dan mekanisme pencalonan anggota
6.    Mengadakan registrasi pemilih dalam daftar pemilih sementera (PPS) dan daftar pemilih tetap (DPT)
7.    Mengatur pelaksanaan aktivitas kampanye
8.    Menentukan waktu pemungutan bunyi dan perhitungan suara
9.    Penetapan dan pengumuman hasil pemilu
10.  Penetapan dingklik dan calon pemilih
11.  Melaksanakan sumpah / akad anggota terpilih
12.  Mengatur panwastu, pemantau pemilu
13.  Mententukan hukuman bagi pelanggar pemilu, berdasar aturan yang berlaku
b.   UU No. 23 tahun 2003 untuk menentukan presiden dan wapres. Prinsip yang harus dilaksanakan
1.    Menentukan asas pemilu
2.    Menentukan sistem pemilu, tujuan pemilu, penerima pemilu
3.    Mengadakan registrasi pemilu
4.    Pencalonan dan mengatur aktivitas kampanye
5.    Mengatur pelaksanaan aktivitas kampanya
6.    Menentukan waktu pemungutan bunyi dan perhitungan suara
7.    Penetapan dan pengumuman hasil pemilu
8.    Melaksanakan sumpah / akad calon presiden & wapres
9.    Mengatur panwastu pemantau pemilu
10. Menentukan hukuman bagi pelanggar hukum


BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Pada dasarnya bila suatu negara ingin menyatakan diri sebagai negara demokrasi Pancasila melaksanakan pemilihan umum untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam negara. Tetapi WNI yang belum memenuhi syarat untuk dipilih / menentukan dalam pemilu harus memperdalam pengetahuan wacana pemilu dan bermoral Pancasila. Sebab dengan hal itu berarti telah berpartisipasi secara tidak pribadi dalam pelaksanaan menuju negara demokrasi.
B.   SARAN
Sebagai WNI yang bermoral Pancasila hendaknya kita ikut andil dalam pelaksanaan pemilu sesuai yang telah diamanatkan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. bila kita telah memenuhi syarat maka gunakanlah hak itu dengan sebaik-baiknya.


DAFTAR PUSTAKA
-      Abubakar, H Suardi, drs, dkk. 2004. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani. Jakarta : Yudhistira
-      Purwanto, Drs. 2006. GLADI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Klaten : Gading Kencana.
-      Turmudi, Spd. 2004. TELADAN PPKN. Mojokerto : CV. SINAR MULIA PUSTAKA.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel