Hukum Membelanjakan Harta Sebelum Dizakati
PENDAHULUAN
Banyak sekali seorang muslim yang sudah mencapai nisab zakat, mereka enggan untuk mengeluarkan zakatnya. Bahkan hal tersebut sudah terbiasa dan dipandang tidak ada aturan hukumnya dalam Islam, begitu juga orang yang sedikit paham perihal zakat juga enggan mengeluarkannya dikarenakan terbentur dengan pemberlakuan aturan yang ada di Indonesia. Islam mewajibkan zakat sekuat dengan perintah shalat, maka zakat dalam Islam merupakan kewajiban yang sudah tegas dan terang yang harus ditunaikan oleh seorang muslim.
PEMBAHASAN
Hukum Membelanjakan Harta sebelum Dizakati
Ancaman bagi Orang-Orang yang Enggan Membayar Zakat
Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw bersabda:
قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّزَكَاتَهُ, مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا اَقْرَاعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ, يُطَوَّقُهُ يوَْمَ الْقِيَامَةِ, ثُمَّ يَأْ خُذُ بِلَهْزَ مَتَيْهِ يَعْنِيْ بِشِدْقَيْهِ-ثُمَّ يَقُوْلُ: اَنَامَالُكَ, أَنَا كَنْزُكَ
"Siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari selesai zaman nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul, yang sangat berbisa dan sangat menyeramkan dengan dua bintik diatas kedua matanya, kemudian melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, saya ialah kekayaanmu, saya ialah kekayaanmu yang kamu timbun-timbun dulu.”
Muslim meriwayatkan pula bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَامِنْ صَاحِبِ ذَهَبِ وَلاَ فِضَّةٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَا اِلاَّ جُعِلَتْ لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ صَفَائِحُ,أُحْمِيَ عَنَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبْهَتُهُ وَظَهْرُهُ, فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ, حَتىَّ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ, اِمَّااِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَى النَّارِ, وَمَا مِنْ صَاحِبِ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَااِلاَّ أُتِيَ بِهَايَوْمَ الْقِيَامَةِ تَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا,وَتَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا, كُلَّمَا مَضَى عَلَيْهِ اُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُوْلاَهَا, حَتَّى يَحْكُمَ اللهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّوْنَ, ثُمَّ يُرَى سَبِيْلُهُ اِمَّا اِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَىالنَّارِ.
“Pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan kewajibannya, maka emas atau perak itu nanti pada hari selesai zaman dijadikan seterikaan, kemudian dipanaskan dengan api neraka, kemudian di gosokan ke rusuk, ke muka, dan punggungnya selama lima puluh tahun, hingga selesai perhitungannya dengan orang-orang lain. Untuk melihat apakah ia masuk nirwana ataukah neraka. Dan pemilik lembu atau kambing yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka nanti pada hari selesai zaman binatang-binatang itu akan menginjak-injaknya dan menandukinya, sehabis selesai seekor tiba lagi berbuat hal yang sama hingga selesai perhitungannya dengan orang-orang lain, selama lima puluh tahun berdasarkan perhitungan tahun kalian, untuk melihat mereka apakah masuk nirwana apakah neraka.”
Dalam sebuah hadist lain juga dinyatakan :
مَا مَنَعَ قَوْمُ الزَّكَاةَ اِلاَّابْتَلاَ هُمُ اللهُ بِالسِّنِيْنَ.
“Golongan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.”
Dari keterangan hadist-hadist diatas sanggup diketahui bahwa zakat dalam islam sangat diperhatikan, bahkan Allah mengancam dengan sangat keras bagi mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat baik di dunia maupun di akhirat, sebab kekayaan yang kita miliki ada hak-hak untuk mereka (orang yang berhak mendapatkan zakat ) yang wajib kita perhatikan.
Membelanjakan Harta sebelum Dizakati ialah Haram
Seorang muslim yang terbujuk oleh nafsu dan cinta dunia kemudian tidak membayar zakat, maka ia diganjar dengan eksekusi pembebasan separuh kekayaannya. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist:
وَمَنْ مَنَعَهَافَاِنَّااَخِذُوْهَاوَشَطْرَمَالِهُ, عَزْمَةً مِنْ عَزَ مَاتِ رَبِّنَا, لاَيَحِلُّ لاِ لِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءُ.
"Tetapi orang yang tidak membayarnya maka kita akan mengutip zakat itu bersama separuh kekayaannya. Ini merupakan ketentuan tegas dari Tuhan dan keluarga Muhammad dihentikan mengambil sedikitpun."
Bahkan seorang muslim yang enggan mengeluarkan zakat sebab tidak mengakui kewajibannya, maka ia telah berlaku kafir. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar :
أُمِرْتُ أَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ, وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَيُقِيْمُوْاالصَّلاَةَ, وَيُؤْتُوْاالزَّكَاةَ, فَاِنْ فَعَلُوْ ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَ هُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّّ بِحَقِّ اْلاِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
“Rasulullah bersabda : “Saya diinstruksikan untuk memerangi mereka, kecuali jikalau mereka sudah mengikrarkan syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad ialah Rasulnya. Mendirikan sholat, dan membayar zakat. Bila mereka melaksanakan hal itu, maka darah mereka sudah mendapat santunan dari saya, kecuali oleh sebab hak-hak Islam lain yang dalam hal ini perhitungannya diserahkan kepada Allah.”
Sedangkan bagi seoarang muslim yang enggan mengeluarkan zakat sebab bakhil, dengan tetap mengakui aturan wajibnya, maka ia berdosa. Dalam hal ini boleh dilakukan pemaksaan terhadapnya dengan mengatakan eksekusi ta'zir. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist:
"Bahwa Abu Bakar RA. pernah berkata: "Seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing, pasti saya akan memerangi mereka sebab hal itu." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa'i)
ANALISIS
Berdasarkan keterangan dari nas-nas diatas sanggup diketahui bahwa aturan membelanjakan harta yang belum dizakati ialah haram, maka siapapun yang diberi kelonggaran harta oleh Allah hendaknya cepat-cepat menunaikan zakatnya sehabis hingga nisabnya. Jangan hingga menunda-nunda apalagi enggan membayarnya.
Nas diatas begitu terang pertanda bagi mereka yang enggan menunaikan zakat akan diancam oleh Allah berupa siksaan di dunia dan di akirat. Siksaan di dunia bukan saja diterima bagi si penanggung zakat, melainkan juga akan menimpa seluruh masyarakat umum, berupa kelaparan dimana-mana atau kemarau yang panjang.
Di negara kita belum terbentuk sebuah forum negara yang khusus menangani dilema zakat, sebab terbentur dengan falsafah negara kita. Tetapi kini banyak lembaga-lembaga amil zakat yang memperlihatkan jasa untuk membantu menghitung dan menyalurkan zakat anda.
Untuk itu bagi siapapun yang mempunyai harta yang banyak sanggup menghubungi badan-badan zakat tersebut semoga dihitung, dikelompokkan harta mana saja yang wajib kena zakat dan disalurkan kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Jika seseorang sudah paham perihal aturan-aturan zakat hendaknya pribadi ditunaikan sendiri dan dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Setelah itu beliau gres bebas membelanjakan hartanya sebab sudah terlepas dari kewajiban agama.