Menggugat Secara Perdata
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam masarakat sering terjadi perkara-perkara perdata yang melibatkan dua pihak atau lebih. Yang dimaksud dengan perdata, yaitu masalah sipil atau segala masalah selain masalah kriminal atau pidana. Ketika menghadapi problem perdata, kita sanggup mengajukan surat somasi perdata kepada pengadilan setempat (Pengadilan Negeri).
Surat somasi perdata dibuat oleh pengacara atau kantor advokat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Surat ini merupakan permohonan dari pihak penggugat kepada pengadilan untuk menyelenggarakan persidangan antar pihak penggugat dan tergugat terkait masalah yang menimpa pihak penggugat.
Surat somasi perdata memuat pihak penggugat dan tergugat, pihak yang dituju (ketua pengadilan negeri), rincian permasalahan, perihal yang digugat, dan informasi lain yang penting untuk disampaikan berkenaan dengan masalah perdata yang dihadapi. Rincian permasalahan hendaknya dipaparkan seakurat mungkin biar tidak terjadi kesalahpahaman.
B. Rumusan Masalah
1. Perihal Permohonan dan Gugatan
2. Cara Mengajukan Gugatan
3. Perwakilan dalam Perkara
4. Contoh Surat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perihal Permohonan dan Gugatan
Ada dua problem yang selalu terjadi di lingkungan pradilan terutama di lingkungan pradilan umum atau pradilan negeri dan pradilan agama, yaitu pertama permohonan dan kedua problem somasi Baik permohonan maupun somasi sanggup diajukan oleh seseorang pemohon/penggugat atau lebih secara bersama-sama.
Perbedaan antara permohonan dan somasi yaitu :
1. Dalam masalah somasi ada sengketa, suatu konflik yang harus diselesaikan dan harus diputus oleh pengadilan, sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa atau perselisihan, contohnya segenap jago waris secara bahu-membahu menghadap ke pengadilan untuk menerima suatu penetapan perihal serpihan masing-masing dari warisan almarhum. Atau permohonan untuk mengganti nama dari Liem Sio Liong menjadi Sudono Salim, atau permohonan pengangkatan seorang anak, wali, pengapu, perbaikan sertifikat catatan sipil.
2. Dalam suatu somasi ada dua atau lebih pihak yaitu pengguna dan tergugat yang merasa haknya atau hak mereka dilanggar, sedangkan dalam permohonan hanya ada satu pihak yaitu pihak pemohon.
3. Suatu somasi dikenal sebagai pengadilan contentiosa atau pengadilan sungguh-sungguh, sedangkan suatu permohonan dikenal sebagai pengadilan voluntair atau pengadilan pura-pura.
4. Hasil suatu somasi yaitu putusan (vonis) sedangkan hasil suatu permohonan yaitu penetapan (beschikking).
Perbedaan ini sudah tidak releven lagi bila dikaitkan dengan UU No. 7 Tahun 1989 ihwal Pradilan Agama. Sebab dalam UU tersebut dikenal adanya permohonan dan somasi perceraian. Permohonan perceraian dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya, sedangkan somasi perceraian dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya. Dalam hal permohonan perceraian yang dilakukan oleh suami niscaya ada alasan-alasan perceraian yang sebagaimana disyaratkan oleh UU No. 1 Tahun 1974 ihwal perkawian di maan alasan-alasan tersebut sanggup jadi merupakan suatu sengketa atau konflik, dan juga ada dua pihak pemohon dan termohon.
B. Cara Mengajukan Gugatan
Suatu tuntutan atau somasi harus memiliki kepentingan aturan yang cukup. Tetapi tidaklah berarti somasi yang memiliki kepentingan aturan niscaya dikabulkan oleh pengadilan. Hal tersebut masih tergantung banyak kepada pembuktian.
Gugatan sanggup diajakan secara ekspresi (pasal 120 HIR) dan juga secaratertulis (Pasal 118 HIR). HIR maupun Rbg tidak mengatur persyaratan yang diharuskan mengenai isi dari suatu somasi (inntroductief rekest). Mengenai hal tersebut kita temukan di dalam pasal 8 No.3 RV yang mengharuskan somasi memuat:
1. Identitas dari pihak-pihak yang berperkara.
2. Dalil-dalil konkrit ihwal adanya hubungan aturan yang merupakan dasar serta alasan-alasan somasi (middelen van den eis), atau dikenal dengan istilahFundamentum Perendi atau Posita.
3. Gugatan atau Petitum Yang dimaksud dengan identitas mencakup ciri-ciri dari pihak Penggugat maupun Tergugat. Nama, alamatnya, pekerjaannya dan sebagainya.
Mengenai insiden menjelaskan mengenai duduk masalah sedangkan ihwal aturan diuraikan hubungan aturan yang menjadi dasar yuridis dari gugatan.
Sedangkan petitum, yaitu apa yang dimintaoleh Penggugat atau apa yang diharapkannya biar diputus oleh Hakim harus terdapat dalam Petitum[2]. Karena itu Petitum harus terperinci serta tegas. Petitum dilarang berisi pernyataan-pernyataanyang saling bertentangan (obscuur libel). Gugatan yang obscuur libel kemungkinan besar akan ditolak oleh Hakim.
Petitum terdiri dari:
1. Petitum Primer
2. Petitum Subsider
Petitum subsider biasa diajukan bersama petitum primer, sebagai somasi cadangan, seandainya gugat pokok (primer) itu ditolak oleh Hakim. Di dalam praktik petitum subsider itu biasanya terdiri dari kalimat sebagai berikut:
“Agar Hakim mengadili berdasarkan keadilan yang benar atau mohon putusan yang seadil-adilnya”
Dengan kalimat demikian, masih ada kemungkinan apabila Petitum primair ditolak, Hakim akan mengabulkan somasi berdasarkan kebebasan Hakim dan keadilan[3].
Dalam cara mengajukan gugatan, yang tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan yaitu ke mana somasi diajukan. Secara garis besar pasal 118 HIR/ 142 RGB mengatur hal tersebut yang mengatakan:
1. Gugatan perdata yang tingkat pertama masuk wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat gugatan, yang ditanda tangani oleh penggugat atau oleh orang yang dikuasakan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam kawasan hukumnya terletak tempat tinggal tergugat.
2. Jika tidak diketahui tempat tinggalnya, somasi diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman. Hal ini sanggup dilihat dari rumah tempat kediaman tergugat. Hal ini sanggup dilihat dari rumah tempat kediamanna.
3. Apabila tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal salah seorang dari para tergugat, terserah pilihan dari pengguagat, jadi penggugat yang menentukan di mana akan mengajukan gugatanna.
4. Apabiala pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seseorang contohnya yaitu yang berhutang dan yang lain peminjamnya, maka somasi harus diajuakan kepada pengadilan negeri pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perlu dikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan tersebut, apabila tempat tinggal tergugat dan turut berbeda, somasi harus di olok-olokan di tempa tinggal tergugat.
5. Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak di kenal,gugatan di olok-olokan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat.
6. Atau kalau somasi itu ihwal benda tidak bergerak,dapat juga di olok-olokan kepada ketua pengadilan negeri di mana barang tetap itu terletak. Jika benda tidak bergerak itu terletak dalam beberapa kawasan aturan pengadilan negeri,maka somasi di olok-olokan kepada ketua salah satu pengadilan negeri,menurut pilihan penggugat.
Dalam Pasal 54 UU No. 5/1986 dikatakan:
1. Gugatan sengketa tata perjuangan negara di olok-olokan kepada pengadilan yang berwenang yang kawasan hukumnya mencakup tempat kedudukan tergugat.
2. Apabila tergugat lebih dari satu tubuh atau pejabat tata perjuangan negara dan berkedudukan tidak dalam satu kawasan aturan pengadilan,gugatan di olok-olokan kepada pengadilan yang kawasan hukumnya mencakup tempat kedudukan salah satu tubuh atau pejabat tata perjuangan negara.
3. Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam kawasan aturan pengadilan tempat kediaman penggugat,maka somasi sanggup di olok-olokan ke pengadilan yang kawasan hukumnya mencakup tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan.
4. Dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa tata perjuangan negara yang bersangkutan yang diatur dengan peraturan pemerintah,gugatan sanggup di olok-olokan kepada pengadilan yang berwenang yang kawasan hukumnya mencakup tempat kediaman penggugat.
5. Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri,gugatan diajukankepada pengadilan di Jakarta.
6. Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat diluar negeri,gugatan diajukan kepada pengadilan ditempat kedudukan tergugat.
C. Perwakilan dalam Perkara
Pada dasarnya beracara di muka pengadilan sanggup dilakukan secara eksklusif oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun demikian dalam HIR/RBG terdapat ketentuan yang menunjukkan kesempatan kepada pihka-pihak tersebut untuk meminta pinjaman atau mewakilkan kepada seorang kuasa. Pasal 123 HIR/ 147 RBG menentukan: (1) kedua belah pihak bila mereka menghendaki sanggup meminta pinjaman atau mewakilkan kepada seorang kuasa yang untuk maksud itu harus dilakukan dengan surat kuasa khusus, kecuali tubuh yang memberi kuasa hadir sendiri.
Namun demikian, apabila dipandang perlu hakim berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa tiba mengahadap sendiri ke persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh seorang kuasa. (Pasal 58 UU No. 5/86)
Yang perlu dimuat dalam surat kuasa khusus:
1. Identitas pemberi dan akseptor kuasa yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal.
2. Apa yang menjadi pokok sengketa, misalanya masalah perdata jual beli sebidang tanah di tempat tertentu melawan pihak tertentu dengan nomer perkara, pengadilan tertentu.
3. Batasan ihwal isi kuasa yang diberikan. Penerima kuasa melaksanakan tindakan berdasarkan apa yang disebutkan dalam surat kuasa tersebut. Hal yang tidak disebutkan akseptor kuasa tidak berwenang untuk melakukan. Pembatasan tersebut juga menyangkut apakah kuasa itu berlaku hanya untuk pengadilan tingkat pertama atau termasuk juga banding dan kasasi.
4. Memuat hak substansi (hak pengganti). Hal ini perlu apabila peneriama kuasa berhalangan, ia sanggup melimpahkan kuasa kepada pihak lain untuk menjaga jangan hingga masalah itu tertunda berhalangannya akseptor kuasa.
Syarat Penerima Kuasa
Menurut RV (Hukum Acara Peradata) yang berlaku untuk golongan Eropa seorang akseptor kuasa itu harus spesialis aturan tamatan universitas yang bertitel meester in de rechten. Tetapi menurut HIR/RGB tidak ada ketentuan yang mengatur ihwal syarat keahlian itu. Makara setiap orang sanggup menjadi akseptor kuasa, apakah ia sarjana aturan atau tidak, boleh saja menjadi akseptor kuasa dalam sidang pengadilan. Hal ini sanggup dimaklumi alasannya pada zaman dahulu masih sedikit para jago dan sarjana.
Istilah-istilah akseptor kuasa :
- Advokat
- Procuer
- Pengacara
- Penasehat hukum
- Laweyer
- Pembela
- Pokrol
- Legal advisor
- Public defender
Organisasi Penerima Kuasa
Dalam sejarahna di Indonesia organisasi profesi aturan yang pertama yaitu PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia). Kemudian organisasi profesi aturan yang dibuat yaitu Lembaga Bantuan Hukum yang dikenal kemudian dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Setelah itu muncul banyak sekali institusi yang bergerak di bidang pinjaman aturan antara lain yang sanggup disebutkan adalah, Himpunan Penasihat Hukum Indonesia (HPHI); Pusat Bantuan Hukum dan Pengabdi Hukum (PUSBADHI); Persatuan Pengacara Indonesia (PERPIN); LBH Trisula; LBH Kosgoro; LBH Warga Jaya; Bina Bantuan Hukum; dan lain sebagainya. Dalam perkembangan selanjutnya ada keinginan oleh para advokat untuk memiliki satuh WADAH organisasi profesi hukum. Maka didirikanlah organisasi profesi tersebut yang dikenal dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Namun demikian dalam perjalanannya ternyata terdapat sebagian anggotanya yang tidak puas dengan oraganisasi IKADIN, sehingga mereka mendirikan organisasi profesi aturan yang lain yaitu, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Dan kedua organisasi hingga ketika ini berjalan sendiri-sendiri.
D. Contoh Surat
SURAT KUASA SUBSTITUSI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; berdasar Surat
Kuasa Khusus tertanggal…………………………(terlampir); selanjutnya sebagaiPemberi Kuasa.
Dengan ini menunjukkan Kuasa Substitusi kepada :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiriuntuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat/Penggugat. . ..di Pengadilan Negri. . . . . . yang terdaftar dalam rol masalah No.. …/Pdt.G/………….mengenai………………………lawan…………………………sebagaiPenggugat/Tergugat.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan masalah tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan danmenanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan mendapatkan Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut masalah dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau menunjukkan keterangan-keterangan yang berdasarkan aturan harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mendapatkan uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, mendapatkan dan melaksanakan pembayaran dalam masalah ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya menciptakan segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini sanggup dialihkan kepada orang lain dengan haksubstitusi,hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya berdasarkan aturan menyerupai yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan berdasarkan syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta,
Pemberi Kuasa (.......................) | Penerima kuasa (. . . . . . . . . . . . .) ( . . . . . . . . .. . . . .) |
SURAT KUASA (Banding)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini menentukan domisili aturan di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, membuktikan dengan ini menunjukkan kuasa kepada :
Advokat, pengacara dan Penasehat aturan pada Kantor Pengacara ......., beralamat di ...... yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS :
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pembanding, mewakili, mengajukan dan menanda-tangani banding di Pengadilan Tinggi………………………………atas Putusan Pengadilan Negri No………/Pdt.G/2000/…………tertanggal…………lawan…………………………….selaku Terbanding.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan masalah tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan danmenanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan mendapatkan Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut masalah dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau menunjukkan keterangan-keterangan yang berdasarkan aturan harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mendapatkan uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, mendapatkan dan melaksanakan pembayaran dalam masalah ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya menciptakan segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini sanggup dialihkan kepada orang lain dengan haksubstitusi,hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya berdasarkan aturan menyerupai yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan berdasarkan syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta,
Pemberi Kuasa (.......................) | Penerima kuasa (. . . . . . . . . . . . .) ( . . . . . . . . .. . . . .) |
SURAT KUASA (Terbanding)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini menentukan domisili aturan di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, membuktikan dengan ini menunjukkan kuasa kepada :
Advokat, pengacara dan Penasehat aturan pada Kantor Pengacara ......., beralamat di ...... yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS :
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Terbanding, mewakili, mengajukan dan menanda-tangani memori banding di Pengadilan Tinggi………………………………atas Putusan Pengadilan Negri No………/Pdt.G/2000/…………tertanggal…………lawan……………………………………selaku Pembanding.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan masalah tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan danmenanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan mendapatkan Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut masalah dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau menunjukkan keterangan-keterangan yang berdasarkan aturan harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mendapatkan uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, mendapatkan dan melaksanakan pembayaran dalam masalah ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya menciptakan segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini sanggup dialihkan kepada orang lain dengan haksubstitusi,hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya berdasarkan aturan menyerupai yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan berdasarkan syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta,
Pemberi Kuasa (.......................) | Penerima kuasa (. . . . . . . . . . . . .) (..... . . . .. . . . .) |
SURAT KUASA (Kasasi)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini menentukan domisili aturan di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, membuktikan dengan ini menunjukkan kuasa kepada :
Advokat, pengacara dan Penasehat aturan pada Kantor Pengacara ......., beralamat di ...... yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS :
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pemohon Kasasi, mewakili, mengajukan dan menanda-tangani kasasi di Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi……………… No………/Pdt/2000/…………tertanggal…………lawan………………………………………selakuTermohon Kasasi.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan masalah tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan danmenanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan mendapatkan Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut masalah dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau menunjukkan keterangan-keterangan yang berdasarkan aturan harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mendapatkan uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, mendapatkan dan melaksanakan pembayaran dalam masalah ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya menciptakan segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini sanggup dialihkan kepada orang lain dengan haksubstitusi,hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya berdasarkan aturan menyerupai yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan berdasarkan syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta,
Pemberi Kuasa (.......................) | Penerima kuasa (. . . . . . . . . . . . .) ( . . . . . . . . .. . . . .) |
SURAT KUASA ( Termohon Kasasi)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini menentukan domisili aturan di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, membuktikan dengan ini menunjukkan kuasa kepada :
Advokat, pengacara dan Penasehat aturan pada Kantor Pengacara ......., beralamat di ...... yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Termohon Kasasi, mewakili, mengajukan dan menanda-tangani memori kasasi kasasi di Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi………………No………/Pdt/2000/…………tertanggal…………lawan………………………………………selaku Pemohon Kasasi.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan masalah tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan danmenanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan mendapatkan Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut masalah dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau menunjukkan keterangan-keterangan yang berdasarkan aturan harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mendapatkan uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, mendapatkan dan melaksanakan pembayaran dalam masalah ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya menciptakan segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini sanggup dialihkan kepada orang lain dengan haksubstitusi,hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya berdasarkan aturan menyerupai yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan berdasarkan syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Jakarta,
Pemberi Kuasa (.......................) | Penerima kuasa (. . . . . . . . . . . . .) ( . . . . . . . . .. . . . .) |
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada makalah ini kami simpulkan beberapa pokok inti dari pembahasan makalah ini
• Gugatan pada prinsipnya didefinisikan merupakan tuntutan aturan guna pemenuhan hak dan kewajiban tertentu, yang diajukan oleh seseorang atau lebih (sebagai Penggugat) terhadap seseorang/suatu tubuh aturan atau lebih (sebagai Tergugat).
• Gugatan sanggup diajukan, baik itu secara secara ekspresi (Pasal 120 HIR) ataupun tertulis (Pasal 118 HIR), oleh seseorang atau pihak yang dirugikan.
• Dalam sistim HIR/RBg beracara di muka pengadilan sanggup diwakilkan kepada kuasa aturan dengan syarat dengan surat kuasa Khusus
• Menurut UU No 18 Tahun 2003 ihwal advokat , kuasa aturan itu diberikan kepada advokat.
• Advokat yaitu orang yang mewakili kliennya untuk melaksanakan tindakan aturan berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada program persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan.
Macam-macam surat kuasa :
• Surat kuasa umum :surat yang membuktikan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja, artinya untuk segala hal atau segala perbuatan dengan titik berat pengurusan.
• Surat kuasa khusus: kuasa yang membuktikan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja.
• Dalam beracara perdata dipakai surat kuasa khusus.
Dengan pembuatan makalah ini kami menjadi lebih mengetahui bagaimana beracara dalam aturan perdata, dalam serpihan somasi ini kami juga mendapatkan ihwal tata cara pembuatan surat kuasa yang baik dan benar.
Terimakasih kepada dosen yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah kami hingga hasilnya makalah ini selesai, dan impian kami semoga makalah ini bermanfaat untuk kami dan orang lain
DAFTAR PUSTAKA
Harahap,Krisna Hukum Acara Perdata : Class Action, Arbitase & Alternatif serta Mediasi. Bandung : Grafitri, 2007
Moh.Taufik Makarao Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta : Rineka Cipta, 2009.
Gultom R Elfrida Praktik Hukum Acara Perdata. Jakarta : Literata, 2010