Kebebasan Pers: Pengertian, Makna, Dan Fungsi



KEBEBASAN PERS
sumber: Lampu Badai - WordPress.com
Kebebasan pers merupakan gosip senang bagi para insan pers alasannya dengan adanya kebebasan ini mereka sanggup mengkritik pemerintah dengan keras. Wartawan sebagai pemberi informasi kepada rakyat tidak takut lagi pada pemerintah. Mereka ini benar-benar menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial.  Kebebasan pers juga berarti dibolehkannya mengungkapkan banyak sekali kritik terhadap institusi kekuasaan. Melalui kebebasan pers pemerintah senantiasa diawasi dan dikontrol, sehingga pemerintah pun menjadi semakin cerdas dan bijaksana. Kritik kritik itu menjadi masukan dan peringatan yang sangat fungsional bagi kekuasaan yang demokratis, sehingga diktum, power tends to corrupts, sanggup dihindarkan dengan kontrok dan kritik yang terjadi alasannya kebebasan pers. Alhasil, kebebasan pers merupakan prasarat mutlak semoga negri ini menjadi lebih baik, lebih demokratis, rakyatnya menjadi cerdas, dan pemerintahannya pun menjadi lebih berakal dan bijaksana.

Pada dikala masa orba pers sangat terkekang, wartawan dipaksa untuk memberitakan suatu sumber berasal dari pemerintah. Namun kini hal tersebut sudah tidak terjadi lagi, sejak lahirnya  Undang Undang nomor 40 tahun 1999 ihwal Pers telah mengamatkan kebebasan mutlak. Lahirnya undang undang tersebut merupakan pengejawantahan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggungjawab. Peraturan itu sebagai landasan legal bagi media dalam memberitakan segala hal, termasuk mengkritik negara, kontrol sosial, pendidikan dan hiburan bagi masyarakat. Melaksanakan kerja-kerja jurnalistik mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan memberikan informasi baik dalam bentuk tulisan, bunyi dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, elektronik dan media lainnya yang tertuang dalam pasal 1 butir 1 Undang Undang Pers Kebebasan pers harus dibayar dengan kerja profesional, bertanggung jawab dan menjaga independensinya.
Kebebasan pers merupakan salah satu indikator pendukung Negara yang berbasis demokrasi. Dalam kurun demokrasi kini ini, pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur komunikasi dan pengawasan rakyat terhadap lingkungan sistem pemerintahan, atau dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. kebebasan Pers ialah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan yang hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Kebebasan pers sebagai perwujudan dari kebebasan berbicara kebebasan berekspresi memang mempunyai makna yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pemerintahan maupun kecerdasan masyarakatnya sendiri. Dengan kebebasan pers, pemerintah dan rakyat sanggup mengetahui banyak sekali insiden atau realitas yang sedang terjadi, maupun banyak sekali pendapat dan argumentasi yang acap kali saling bertentangan. Melalui kebebasan pers, komunikasi politik yang berupa kritikan kepada pejabat, instansi pemerintah, maupun institusi masyarakat sendiri dijamin oleh negara, tanpa takut ditindak. Memang kritikan acap kali dirasa tidak menyenangkan bagi akseptor kritik. Kebebasan pers juga menjamin semakin terpenuhinya hak masyarakat untuk tahu terhadap banyak sekali insiden yang sedang terjadi. Pada hakikatnya hak masyarakat untuk tahu merupakan hal penting yang harus dipenuhi oleh media massa.

Kebebasan pers sanggup juga berfungsi sebagai suatu informasi yang berkhasiat bagi pemerintah dan bagi masyarakat. Bagi pemerintah, media massa sanggup berfungsi untuk memberikan kebijakan yang sedang di bahas oleh pemerintah dan pemerintah akan memberikan kebijakan yang sedang dibahas melalui media massa. Bagi masyarakat, media massa berfungsi untuk sanggup mengkritik atau memberikan aspirasi yang mereka rasakan semoga suatu kebijakan gres yang sedang dibahas oleh pemerintah tidak membebani rakyat yang sanggup dikatakan mempunyai ekonomi menengah kebawah.

Kebebasan pers ialah hak yang diberikan oleh konstitusional atau pertolongan aturan yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan menyerupai menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Namun Kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang kebablasan, namun kebebasan yang terbatas, alasannya bagaimanapun kebebasan Pers seyogianya dilarang melanggar tata aturan yang berlaku, norma-norma agama maupun sosial, maupun aturan-aturan lain yang sudah disepakati bersama. Sesungguhnya, ‘kebebasan pers’ yang dimaksudkan ialah ‘kemerdekaan asasi yang dimiliki oleh setiap wartawan dalam mencari dan mengumpulkan bahan-bahan berita, kemudian menulis dan menyiarkannya berdasarkan kaidah jurnalistik dan berdasarkan kebenaran dan kejujuran. Kebebasan Pers bukan berarti bisa menciptakan Pers bergerak terlalu leluasa apalagi menyangkut hal-hal yang bersinggungan dengan SARA, pornografi dan erotisme, kekerasan dan hal hal lain yang sanggup memicu perpecahan maupun konflik. Kemerdekaan yang diberikan oleh konstitusi bukanlah suatu kebebesan yang benar-benar bebas. Kemerdekaan pers harus berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

            Pers mempunyai beban moril, menjaga kepercayaan. Bekerja secara profesional berdasarkan kerja-kerja jurnalistik dengan mengindahkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang dibentuk bersama oleh Dewan Pers dan seluruh elemen kewartawanan dan media. Bertanggung jawab secara aturan dengan mematuhi segala aturan aturan dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Menghilangkan keberpihakan, menjaga netralitas dengan gosip yang tepat, akurat dan benar serta mengkritik dan mengawasi segala bentuk ketimpangan. Pers selayaknya menjaga kebebasannya dengan tidak bertindak kebablasan.

   Kita harus menjadi pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab serta lebih meningkatkan interaksi aktual serta menyebarkan suasana saling percaya antara pers, Pemerintah, dan golongan-golongan dalam masyarakat untuk mewujudkan suatu tata informasi di dalam kondisi masyarakat yang terbuka dan demokratis.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel