Makalah Kedudukan Sumpah Dalam Islam
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas segala limpahan rahmat dan karunianya sehingga kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini yang berjudul: ”SAKSI,SUMPAH DAN NAZAR DALAM ISLAM” penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak unntuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya.Namun demikian , penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, Penulis dengan rendah hati dan tangan terbuka menerima masukan, saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Orang yang mendakwah hendaklah mengajukan saksi.Maka kalau yang mendakwah memiliki saksi yang cukup,dakwaannya hendaklah diterima oleh hakim;betarti ia menang dalam perkaranya.Tetapi kalau ia tidak sanggup mengemukakan saksi, hakim hendaklah menberikan hak bersumpah kepada terdakwa;dan kalau ia sanggup bersumpah,dia mendapat kemenangan.
Allah tidak menghukum kau disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kau disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun (Q.S. Al-Baqarah: 225).
Nazar artinya akad untuk berbuat baik.Menurut istilah syariat berarti kemestian atau kewajiban berbuat suatu kebaiakan,yang disebabkan oleh perkataan yang dikeluarkan.Umpamanya,hak bagi Allah dan jadi utang diatas diriku shalat dua rakaat,atau berpuasa tiga hari,jikan penyakitku telah sembuh dan sebagainya.
B. Rumus Masalah
Adapun permasalahan yang uraikan dalam makalah ini antara lain:
1. Saksi dalam Ajaran Islam
2. Sumpah dalam Ajaran Islam
3. Nazar dalam Ajaran Islam
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini antara lain :
a. Memperluas wawasan ihwal saksi,sumpah dan nazar dalam aliran islam.
b. Agar kita semua bias menjalankan dengan sesuaai aliran islam.
c. Agar bisa memperlihatkan masukan yang baik dalam kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN
SAKSI,SUMPAH DAN NAZAR DALAM ISLAM
A. Saksi dalam Islam
Syahadat atinya mempersaksikan dan memperlihatkan atau menyatakan.Menurut istilah syara’ ialah menyatakan kebenaran orang lain,dengan lafas tertentu.
Orang yang mendakwah hendaklah mengajukan saksi.Maka kalau yang mendakwah memiliki saksi yang cukup,dakwaannya hendaklah diterima oleh hakim;betarti ia menang dalam perkaranya.Tetapi kalau ia tidak sanggup mengemukakan saksi, hakim hendaklah menberikan hak bersumpah kepada terdakwa;dan kalau ia sanggup bersumpah,dia mendapat kemenangan.Tetapi kalau yang terdakwa tidak sanggup bersumpah,yang mendakwa berhak bbersumpah;apa bila ia bersumpah,ia dianggap menang.Sumpah yang mendakwa ini dalam istilah andal fiqih dinamakan “Sumpah Mardud”(sumpah yang dikembalikan).
Firman Allah Swt.
“Dan janganlah kau (para saksi) menyembunyikan persaksian.Dan barang siapa yang menyembunyikannyaa, maka sesungguhnya, ia yakni orang yang berdosa hatinya.”(Al-Baqarah:283).
Sabda Rasulullah Saw :
“Kalau insan diberi dengan semata-mata dakwa mereka, sudah tentu insan mendakwa jiwa beberapa pria dan harta mereka, Tetapi kewajiban yang medakwa yakni mengemukakan saksi, dan kewajinan terdakwa yakni bersumpah.”(Riwayat Bukhri dan Muslim).
Sedangkan problem saksi, kesaksian dilaksanakan oleh dua orang pria atau satu pria dan dua orang perempuan, dalam hal kontrak keuangan, tersebut dalam al-Qur’an:
…وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنْ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى…
“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang pria di antara kalian. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang pria dan dua orang wanita dari saksi-saksi yang kalian ridai, supaya kalau seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya…. (Al-Baqarah/2:282)