Tentang Ilmu Negara

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Ilmu tidak sanggup dipisah-pisahkan dalam kotak- kotak yang terpaku mati(compartmentization). Oleh lantaran itu mustahil ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu samalainnya tanpa adanya imbas dan hubungan. Dan dalam hal ini ilmu negarasebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya denganilmu politik, hukum, kebudayaan, ekonomi, psikologis, dan lain sebagainyamerupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus.Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara gotong royong akan membentuk suatuilmu sosial ilmu umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya atau mater scientarium.
Oleh lantaran itu ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umumnya harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya lantaran sanggup memberi dan mendapatkan pengaruhnya dan pinjaman jasanyasatu sama lain yang saling memerlukan sehingga sanggup saling mengisi dan lengkap melengkapi, sehingga terwujud kekerabatan komplementer. Karenanya akan lebih bermanfaat bila memahami objek yang diselidikinyapun terdapat kekerabatan secara interdependen di antara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan mempergunakan metodedan teknik yang sama.
Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hampir semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, ibarat ilmu negara, ilmu hukum, ilmu politik dan lainsebagainya.Dalam kekerabatan secara khusus antara ilmu negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial tertentu, dimaksudkan adanya kekerabatan yang pada pokoknya dititik beratkan dan digolongkan kepada objek penyelidikan yang sama yaitu;negara. Hal ini terutama nampak dengan terang kekerabatan khusus antara ilmu negaradengan ilmu politik, ilmu aturan tata negara dalam arti luas dan ilmu perbandingan aturan tata negara.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah dijelaskan pada latar belakang di atas timbul pertanyaan yaitu:
1.    Apa Pengertian Dari Ilmu Negara.?
2.    Bagaimana Hubungan Imu Negara Dengan Ilmu-ilmu Sosial Lainnya..??
C.  Tujuan Pembahasan
Untuk menjelaskan wacana pengertian dari ilmu negara dan bagaimana kekerabatan antara ilmu negara dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, baik hubungannya dengan ilmu politik dan ilmu aturan tanda negara juga ilmu perbandingan aturan tanda negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Ilmu Negara
Ilmu Negara adalah Georg Jellinek sebagaimana dituangkan dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum). Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory of State atau The General Theory of State, Political Science atau Political Theory (Inggris), dan Theorie d’Etat (Prancis).
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya meliputi hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada didunia ini, contohnya wacana terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum tersebut dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
M. Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara menyatakan bahwa Ilmu Negara yaitu ilmu yang mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara bersifat abnormal dan umum, bahkan tidak terikat ruang, tempat, waktu.
B.  Hubungan secara Umum
Ilmu tidak sanggup dipisah-pisahkan dalam kotak-kota yang terpaku mati. Oleh lantaran itu, mustahil ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya imbas dan hubungaan. Dalam hal ini, ilmu negara sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu hokum, politik, ekonomi, kebudayaan,psikologi,dan lain sebagainya, merupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus. Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara gotong royong akan membentuk suatu ilmu sosial umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya.
Oleh lantaran itu, ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umum, harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, lantaran sanggup memberi dan mendapatkan pengaruhnya dan pinjaman jasanya satu sama lain yang saling memerlukan, sehingga sanggup saling mengisi dan saling melengkapi, sehingga terwujud kekerabatan komplementer.
Juga terdapat kekerabatan secara interdependen diantara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan metode dan teknik yang sama. Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hamper semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, ibarat ilmu negara,ilmu hukum, ilmu poltik, dan lain sebagainya.
Obyek penyelidikan ilmu-ilmu sosial, diselidiki pula selaku obyek oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan khusus lainnya. Sehingga tidak terdapat monopoli obyek oleh ilmu sosial khusus itu sendiri. Tentu tekanan, intensitas, luas dan sempitnya lapangan penyelidikan serta peranan personalianya,dapat dibedakan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu satau dengan yang lainnya. Namun demikian, tidaklah berarti ilmu-ilmu tersaebut selalu terpisah-pisah menjadi pecahan yang terputus-putus dalam kotak-kotak yang terpaku mati, melainkan selalu terdapat kekerabatan yang timbal balik dan saling tergantung serta saling mempergunakanhasil satu sama lain.
C.  Hubungan Secara Khusus
1.    Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Kalau diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya”ALgemeine Staatslehre”, ilmu Negara sebagai theoritische staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasi penyelidikan dari staten kunde. Bahan-bahan tersebut di bahas, dianalisis, dan di perbandingkan satu sama lain,sehinnga terdapat persamaan-persamaan diantara banyak sekali sifat dari organisasi-organisasi negara itu.
Dari fakta yang majemuk itu di cari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seolah-olah intisari unsur-unsur itu merupakan”pembagi komplotan terbesar” dalam ilmu hitung atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu.dan jikalau pekerjaan tersebut dijalankan atau diterapkan di dalam peraktek untuk mencapai tujuan tertentu, kiprah itu diserahkan kepada angewandte staatswissenschaft atau ilmu politik. Makara ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoretis,segala hasil penyelidikannya di peraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat peraktis. Dengan demikian, jelaslah, bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.
Ilmu negara lebih menitik beratkan kepada sifat-sifat teoretis, sehingga kurang dinamis. Hal ini berarti bahwa lebih banyak memerhatikan unsur-unsur statis dari negara yang mempunyai kiprah utama untuk melengkapi dengan memperlihatkan pengertian-pengertian pokok yang jelas. Yang mendasari konsepsi-konsepsi ilmu politik lebih menitikberatkan kepada faktor-faktor yang konkrit, terutama sekali berpusat kepada gejala-gejala kekuasaan, baik yang mengenai organisasi Negara maupun yang memengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara.
Oleh lantaran itu, lebih dinamis. Sehubung dengan hal tersebut, berkatalah H.R. Hoetink dalam kata pengantar buku J.Barents”De wetenschap der Politiek meteen terrain verkenning”, bahwa ilmu politik merupakan sociologie van de staat(sosiologi negara) atau bet vless er om been (atau daging yang meliputi sekitarnya), atau dalam bahasanya J.Barents yaitu bet vless om bet geraantevan de staat(daging yang meliputi sekitar kerangka bangunan negara).
Maka dalam kekerabatan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer. Karena itu, ilmu negara merupakan salah satu bardcore (teras inti) dari ilmu politik.
2.    Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Hukum           Administrasi negara
Ilmu aturan tata negara dan ilmu aturan manajemen negara mempunyai kekerabatan yang erat dengan ilmu negara lantaran ilmu-ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama dengan ilmu negara, yaitu negara. Perbedaannya ilmu aturan tata Negara dan ilmu hokum manajemen negara memandang negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Obyek dari ilmu aturan tata negara dan ilmu hokum manajemen negara yaitu negara yang sudah terikat pada tempat, keadaan, dan waktu. Makara telah mempunyai ajektif tertentu,misalnya Negara republic Indonesia.
Kemudian negara dalam pengertiannya yang konkrit itu di selidiki lebih lanjut mengenai susunannya, alat-alat perlengkapannya, wewenang, dan kewajibawan alat-alat perlengkapannya. Kedua cabang ilmu pengetahuaan tersebut yaitu aturan positif, dan di dalam sistematika Georg Jellinek, kedua cabang ilmu tersebut termasuk dalam kategori recbtswissenscbaft.
Antara ilmu aturan tata Negara dan ilmu hukuk manajemen negara terdapat kekerabatan yang sangat erat pula. Bahkan di negeri belanda, dua lapangan aturan tersebut pernah disebut bersama-sama, yaitu staats en administratief recbt, bahkan selalu di ajarkan oleh seorang guru besar. Meskipun demikian, tidaklah berarti bahwa kedua cabang imu tersebut yaitu sama.
Oppenheimer menyebutkan bahwa peraturan-peraturan aturan tata negara yaitu peraturan mengenai de staat in rust (Negara yang sedang beristirahat, atau negara dalam keadaan tak bergerak). Sebaliknya, mengenai peraturan-peraturan aturan manajemen negara yaitu peraturan mengenai de staat in beweging atau negara yang sedang bergerak. Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut, maka ilmu aturan tata negara dan ilmu aturan manajemen Negara sudah terang lapangan penyelidikannya hanya terdapat Negara-negara tertentu (hukum positif), sedangkan ilmi negara tidak mengenai Negara-negara tertentu, melainkan negara-negara di dunia ini pada umumnya.
Dengan demikian, ilmu aturan tata negara dan ilmu aturan manajemen negara di satu pihak dengan ilmu negara di pihak lain mempunyai kekerabatan aling memengaruhi dan saling menjelaskan. Oleh lantaran itu, dalam buku-buku wacana ilmu aturan tata negara dan aturan manajemen negara, hal dari imu negara sanggup di pakai sebagai kerikil loncatan untuk hingga kepada kedua cabang aturan tersebut. Sebaliknya, buku-buku wacana ilmu negara, hal-hal mengenai ilmu aturan tata negara dan ilmu aturan manajemen negara sanggup di pakai sebagai pola dari apa yang diuraiakan di dalam ilmu negara.
Kranenburg dalam bukunya “ALgemene Staatsleer” menguraiakan bahwa bagi orang yang mempelajari aturan tata negara positif Negeri belanda, pengetahuan teori negara umum atau ilmu negara sangat perlu. Akan tetapi, dengan mengingat tingkat ilmu pengetahuan kini ini, serta melihat organisasi sekolah tinggi tinggi aturan yang kini ada untuk sebagian besar di tentukan oleh kebutuhan-kebutauhan peraktik yang segera, maka pengetahuan teoretis untuk kebanyakan hebat aturan hanya terbatas kepada apa yabg mereka pelajari sebagai pengantar aturan tata Negara positif.
Akan tetapi, hal yang bagi ilmu aturan tata negara positif merupakan suatu pengantar, satu syarat mutlak untuk pekerjaan selanjutnya, bagi ilmu negara merupakan tujuan sesungguhnya dari penyelidikan-penyelidikan yang di lakukannya. Oleh ilmu negara masalah-masalah umum yang terdapat pada negara organisasinya di jadikan sentra penyelidikannya serta di coba untuk di pecahkannya.
Maka dengan demikian, jelaslah bahwa ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang memeriksa pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara sanggup memperlihatkan dasar-dasar teoretis yang bersifat umum untuk aturan tata negara. Oleh lantaran itu, semoga sanggup mengerti dengan sebaik-baiknnya dan sedalam-dalamnya system aturan ketatanegaraan dan manajemen negara sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu mempunyai pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum wacana negara yang di sanggup dalam ilmu Negara.
3.    Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu perbandingan aturan tata negara ini di kenal dengan sebutan vergelijkende staatsrecbtswetenscbap atau comparative government, dan M. Nasroen menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan”, sebagaimana judul bukunya.
Keranenburg menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dan diferensiasi itu, di hasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang menjadi obyek penyelididkan ilmu perbandingan aturan tata negara ialah bahwa: dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan perbandingan secara metodis dab sistematis terhadap”bentuk”yang majemuk dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus”negara”. Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah di capai suatu tingkatan yang menghendaki semoga penyelidikan dan kumpulan-kumpulan masalahnya di jadikan satu kesatuan yang gres sekali dan sekali lagi timbullah suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu perbandingan aturan tata negara.
Jadi jelaslah, bahwa ilmu aturan perbandingan tata Negara bertugas menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah yang menempel padanya, sebab-sebab apa yang menimbulkannya mengubah dan menghilangkan atau mengakibatkan yang satu memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negara itu.
Maka dalam kekerabatan ini, Keranenburg menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan aturan tata negara itu haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu, perkembangan ilmu negara dan ilmu aturan merupakan syarat mutlak bagi kesuburan tubuhnya ilmu perbandingan aturan tata negara untuk menjadi ilmu yang member keterangan dan perbandingan.
Dan untuk itu, ditegaskan pula oleh M. Nasroen bahwa cara ilmu perbandingan pemerintahan itu mempergunakan Negara-negara itu sebagai alat, ialah dengan mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara umum dalam hal asal mula, sari, dan wujud negara itu. Selanjutnya di katakan pula bahwa dari hasil yang diperoleh dari ketentuan-ketentuan yang di berikan oleh ilmu negara umum, maka ilmu perbandingan pemerintahan akan memakainya untuk memilih derajat dan sifat kepada kiprah mengadakan perbandingan.
4.    Rangkaian Hubungan antara Ilmu Negara, Ilmu Politik, Ilmu Hukum Tata Negara dan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Sjachran Basah mengemukakan wacana rangkaian kekerabatan antara ilmu negara,ilmu politik, ilmu aturan tata negara, dan ilmu perbandingan tata negara. Ilmu negara yang bersifat teoretis dan umum itu di dalam penyelidikan terhadap obyeknya lebih menitikberatkan kepada bangunan-bangunan atau lembaga-lembaga formal yang di batasi oleh aturan yang berlaku. Ilmu politik dalam penyelidikannya lebih menitikberatkan kepada tanda-tanda sosio-politik dalam masyarakat sebagai gelanggang pertarungan factor kekuasaan yang nyata, dan memperhatikan pula bagaimanakah pelaksanaan serta kegiatan-kegiatan forum tersebut di dalam peraktek kenyataanya, maka sifat ilmu politik itu dinamis
Factor teoretis umum dan factor peraktis dinamis itu saling melangkapi satu sama lainnya, saling membutuhkan dan melengkapi untuk menjadi dasar bahan-bahan yang akan diterapkan oleh ilmu aturan tata Negara dalam obyek penyelidikannya terhadap”satu”Negara tertentu, untuk menyelidiki”dapatlah di capai tujuan-tujaun sosial yang di kejar Negara”. Hal itu senada dengan istilah hans kelsen : politik als ethik dan”upaya” alat-alat apa saja kah yang sanggup di pakai untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut itu”, atau pun menerapkan istilah pengertian hans kelsen politik als technik.
Hal-hal tersebut di atas di perlukan sebagai bahan-bahan lebih lanjut dalam proses perkembangan dan diferensiasinya oleh ilmu perbandingan hkum tata negara. Tujuannya untuk mengadakan penyelidikan berdasarkan perbandingan yang akan menberikan pengetahuan lebih banyak jikalau di tinjau secara berdampingan terhadap majemuk bentuk negara dan pemerintahan atau beranekaragam badan-badan perlengkapan kenegaraan, sebagai pecahan tertentu dari suatu system yang di pergunakan untuk mencapai wujud pemerintahan yang sama dengan demikian, dari penggambaram dan keterangan itu akan di hasilkan oleh suatu nilai, yaitu apakah yang di wujudkan dengan kesadaran bernegara itu merupakan keadilan, kemakmuran, dan kebahagiaan untuk sebagian tertentu aatu beberapa golongan saja, atau kah untuk seluruh rakyat?.
Ilmu negara, selaku bahan-bahan yang besrsifat teoretis umum, kiranya akan mendapatkan tempat sebagai bahan-bahan aktual dalm ilmu aturan tata negara dan ilmu perbandingan aturan tata negara
Meskipun terdapat kekerabatan berangkai yang eratantara ilmu negara, ilmu politik, ilmu aturan tata negara, dan ilmu pebandingan tata negara, yang secara saling melengkapi satu sama lainnya, dan di golongkan ke dalam ilmu pengetahuan sosial khusus yang berobjekkan sama yaitu Negara pada pokok hahikatnya, namun harus di akui dan di sadari ucapan P.J. Bouman, menyatakan tidaklah mungkin untuk mengolong-golongkan ilmu pengetahuan semata-mata berdasarkan objeknya dalam ilmu-ilmu pengetahuan yang lebih memegang peranan yaitu persoalnnya lebih dari pada benda yang menjadi pokoknya.
Sehubungan dengan hal tersebut jikalau dilihat, ilmu negara itu teoretis lantaran itu memperlihatkan sifat umum, abstrak, dan bebas niali (valuafres atau werd frei), yang di pelajari demi ilmu itu sendiri dan pengetahuan yang diperolehnya. Sedangkan ilmu politik bersifat peraktis.
Mengenai duduk kasus ilmu negara dan ilmu politik, meskipun duduk kasus pokoknya  yaitu negara, akan tetapi cara melaksanakan pendekatan,peninjauan, dan pembahasannya berlain-lainan, juga terdapat batas-batas pada lapangan penyelidikan.
Bahwa ilmu politik akan membatasi lapangan penyelidikannya, justru memang kepada rangka yang bersifat umum hukum, atau bahwa ilmu politik tidak akan pula merupakan suatau ilmu wacana negara-negara. Hal ini berarti mempertahankan istilah”ilmu politik” dari herman heller yang mengemukakan dengan tepat bahwa batas-batas pokok antara ilmu negara dengan ilmu politik lebih tajam dari pada perbedaannya dalan peraktek, sehingga yang pertama untuk sebagian terbesar di tuntut oleh para hebat hukum, dan yang penghabisan oleh alhi sosiologi.
Sedangkan ilmu negara dan ilmu aturan tata negara itu mempersoalkan Negara, namun ilmu aturan tata negara memeriksa satu negara dengan system ketatanegaraannya yang tertentu, lantaran itu merupakan hal yang spesies, konkrit dan bersifat praktis.
Demikian pula halnya ilmu negara terhadap ilmu perbandingan aturan tata negara. Meskipun obyeknya yaitu negara, namun ilmu perbandingan aturan tata negara itu, berhubunagan dengan tidak terdapatnya communis opinion doctrum wacana negara dalam ilmu negara, maka kranenburg menitikberatkan kepada ilmu perbandingan aturan tat negara itu, memperbandingkan satu sama lain majemuk bentuk negara, dan bukanlah negara itu sendiri.
Maka jelaslah, meskipun terdapat kekerabatan berangkai yang sangat erat antara ilmu negara, ilmu politik, ilmu aturan tata negara, dan ilmu perbandingan aturan tata negara, dan di golongkan bahwa objek sama, namun terdapat persoalan-persoalan yang di hadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlain-lain.
D.  Pertumbuhan dan Perkembangan Ilmu Negara
Pertumbuhan dan perkembangan suatu ilmu pengetahuan intinya bebas untuk berfikir dan menyatakan hasil berfikir dari insan itu. Karena itu jikalau ada kebebasan menyatakan pendapat yang merupakan hasil dari pemikiran kemasyarakatan yang luas, maka harus ada hal-hal yang mengakibatkan sehingga di lakukan suatu penyelidikan. Biasanya ada keadaan yang tidak sesuai dengan pandangan hidup di masyarakat itu. Demikianlah imu itu tumbuh dan berkembang. Karena itu dikatakan bahwa ilmu yaitu lambang yang utama dari sebuah kemajuan.
Ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu kenegaraan, di dalam prosesnya sebagai ilmu itu, mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan. Dalam kaitan ini akan melihat kepada ilmu induknya, yaitu ilmu kenegaraan, dengan para pemikirnya.
Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, ilmu negara mengalami banyak sekali macam tingkatan. Sjachran Basah membagi jenis besaran tingkatan pertumbuhan dan perkembangani itu sebagai berikut:
1.    Masa Yunani Purba
Dalam masa itu, terdapat beberapa filsuf, yakni:
a.    Socrates(470-399 S.M)
Meskipun socrates tidak membentuk suatu system anutan dan tidak pula meninggalkan buku-buku,namun masih tetap segar dan akan tetap tergores dalam ingatan, beberapa prinsip dan ajarannya itu lewat jasa muridnya, Plato.
Cara bekerja Socrates yaitu dengan metode dialektis atau”Tanya jawab”(dialog) dengan itu mencoba mencari pengertian tertentu, yaitu mencari dasar-dasar hukumdan keadilan”yang sejati bersifat obyektif dan sanggup dijalankan serta di terapkan kepada setiap manusia”.
Menurut pendapatnya, di setiap hati kecil insan terdapat rasa aturan dan keadilan yang sejati, yang mengakibatkan bergemanya detak-detak kesucian, lantaran setiap insan itu merupakan sebagian dari Nur Tuhan Yang Maha Pemurah, adil, dan penuh kasih saying. Meskipun detak-detak kesucian  itu sanggup terselubungdan ditutupi oleh kabut tebal kemilikan dan ketamakan,kejahatan dan keanekaragaman kezaliman, namun tetap ada serta tidak sanggup dihilangkan laksana cahaya abadi.
Negara bukanlah suatu organisasi yang dibentuk oleh insan demi kepentingan dirinya pribadi, melainkan negara itu suatau susunan yang obyektif berdasarkan kepada sifat hakikat manusia, yang lantaran itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang obyektif, termuat”keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa yang saling berganti-ganti orangnya.
Maka keadaan sejatilah yang harus menjadi dasar pedoman Negara. Jika hal tersebut dijalankan dan diterapkan, maka insan mencicipi kenyamanan dan ketenangan jiwanya, lantaran kebatilan hanya membawa kesenangan yang palsu.
Sangat disesalkan serta disayangkan, anutan Socrates tersebut pada tahun 399 S.M, dipandang serta dianggap berbahaya negara dan merusak adat budi pekerti para cowok yunani purba. Oleh lantaran itu, ia dituntut dan dijatuhi eksekusi mati dengan jalan minum racun oleh negara yang ia taati, lantaran bagaimanapun juga negara itu harus di patuhi walaupun Negara itu harus diperbaiki,dan putusan negar harus dipatuhi.
b.   Plato(429-347 S.M)
Plato meneruskan anutan Socrates. Dimulainya dengan ajarantunggalnya politeia, dengan mana digambarkannya ideale staat atau Negara ideal(sempurna), oleh lantaran itu sifatnya disebut”ideenler van Plato” atau anutan cita plato yang populer serta tersohor hingga zaman kini ini, yang biasa disebut”idealisme”.
Menurut anutan itu dikenal adanya dua dunia, yaitu:
1.    Dunia cita yang bersifat immaterii
Yaitu idea tau kenyataan sejati yang bersemayam di alam tersendiri, ialah di alam cita yang berada di luar”dunia palsu”
2.    Dunia alam yang bersifat material
Yaitu dunia fana yang bersifat palsu.
Sehubung dengan dunia cita tersebut, maka terdapat tiga jenis impian mutlak, yaitu:
o  Cita kebenaran (logika)
o  Cita keindahan (estetika)
o  Cita kesusilaan (etika)
Ketiga cita tersebut merupakan pedoman bagi tingkah laris manusia, kerena ternyata, bahwa insan itu mempunyai tiga macam kemampuan, yaitu:
o  Pikiran demi mencari kebenaran
o  Resa demi mencari keindahan
o  Kemauan demi mencari kesusilaan
Maka, kekerabatan antara kedua dunia itu (dunia cita dan dunia alam) adalah:
1.    Dunia cita:
o  Cita kebenaran
o  Cita  keindahan
o  Cita kesusilaan
2.    Dunia alam:
o  Pikiran
o  Rasa
o  Kemampuan
Menurut plato, negara harus sanggup memelihara dan merupakan satu kesatuan, lantaran merupakan suatu keluarga yang besar. Maka luas suatu negara diukur, supaya memungkinkan negara tersebut sanggup mengurus kesatuan itu. Karena itu, negara dilarang mempunyai tempat yang luasnya tidak tertentu.
Negara yang ada di dunia ini sifatnya tidak tepat lantaran merupakan bayangan belaka dari negara yang senpuna, yang ada dalam dunia cita itu. Tujuan negara yaitu untuk mencapai, memp elajari, dan mengetahui cita yang sebenarnya. Masyarakat gres berbahagia bilamana pengetahuannya tidak terbatas kepada bayangan saja, tapi juga mengenal yang sebenarnya.
Mengenai negara tepat dan baik itu yang besifat ideal etis diharapkan beberapa syarat :
1.    Negara harus dijalankan oleh pegai yang terdiri khusus
2.    Pemerintah harus ditujukan segala-galanya demi kepentingan umum
3.    Harus dicapai kesempurnaan susila dari rakyat
Adapun tiga kelas dalam negara idealestis yaitu;
1.    The ruler atau para penguasa
2.    The guardians atau para pengawal negara
3.    The artisans atau para pekerja
c.     Aristoteles (384-322 S.M)
Aristoteles melanjutkan pikiran idealisme Plato ke realisme, Oleh lantaran itu filsafat aristoteles yaitu ajran wacana kenyataan atau ontologi, yaitu suatau cara berfikir yang relistis. Sehingga debgab demikian, metode menyelidikikannya bersifat induktif empiris. Dan kerena itu pula, ia di juluki bapak ilmu pengetahuan empiris.
Jika plato membagi dunia menjadi dua bagian, maka aristoteles tidak mengakui perbedaan dua dunia ini. Ia hanya mengakui adanya satu dunia yang mempunyai proses. Jadi, aristoteles tidak membedakan dunia cita dan dunia alam, tetapi pikirannya eksklusif ditujukan kepada kenyataan yang sebetulnya dengan melalui pancaindera.
d.   Epicurus (342-271 S.M)
Pendapatnya menyimpang dari pendapat umum yang terdapat di yunani ada waktu itu. Sebab, berdasarkan pendapatnya, masyarakat itu ada lantaran adanya kepentinag insan sehingga yang berkepentingan bukanlah masyarakatnya sebagai satu kesatuan, tetpai manusia-manusia itu yang merupakan pecahan dari masyarakat itu.
e.    Zeno (300 S.M)
Pahamnya mengenai kenegaraan didasarakan pada sifat kosmopolitis, yang tidak mengenal perasaan kebangsaan, sehinggga negara tidak usah didasarkan pada perasaan kebangsaan yang merupakan perasaan yang bersifat sentimen dan kolot. Dan lantaran setiap orang berpikiran sehat, maka haruslah diusahakan suatu negara yang meliputi selurauh dunia atau negara yang merupakan negara dunia.
Meskipun demikian oarang tidak perlu menyayangi negara, akan tetapi cukup dengan menyayangi dan menaati undang-undang, lantaran syarat”cinta” kepada negara merupakan syarat yang terberat bagi para warganya. Paham zeno tersebut tidak terbatas kepada polis ibarat pada plato dan aristoteles serta socrates, melainkan bersifat negara dunia sehingga terdapat universalisme yang meliputi seluruh manusia, dan mengenai batin yang merupakan budi dari insan itu.
f.      Polybios
polybios sangat populer dengan teori perkembangan pertumbuhan dan kemerosotan atas bentuk-bentuk pemerintahan dengan memerhatikan faktor-faktor pisikologi tersebut, yang dinamakan teori perjalanan siklus. Artinya, diantara bentuk-bentuk pemerintahan satu sama lainnya ada suatu kekerabatan lantaran akibat.
2. Masa Romawi
Terbagi atas beberapa masa yakni :
a.    Masa Kerajaan
b.    Masa republik
c.    Masa Prinsipat
d.   Masa Dominat
3. Masa Abad Pertengahan
Masa ini di pecah menjadi beberapa pecahan yakni :
a.    Agustinus
b.    Thomas  Aquinas (aquino)
c.    Dante Alleghieri
d.   Marsiglio di Padua (Marsilius)
4. Masa Renaissance
Zaman ini selalu dipertentangkan dengan zaman pertengahan. Tokoh-tokoh pada zaman ini antara lain yaitu :
a.    Niccolo Machiavelli
b.    Jean Bodin
c.    Aliran Monarchomachen
5. Masa Hukum Kenegaraan Positif (Pertumbuhan dan Perkembangan Aliran Deutsche Publisizten)
Dengan timbulnya anutan atau paham kedaulatan negara, maka perkembangan memasuki babak selanjutnya, lantaran dari paham kedaulatan itu timbul adanya ilmu pengetahuan mengenai aturan kenegraan positif.
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Maka terang meskipun terdapat kekerabatan berangkai yang sangat erat antara ilmu negara, ilmupolitik, ilmu aturan tata negara, dan ilmu perbandingan aturan tata negara, dan digolongkanbahwa objeknya yang sama, namun terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlainan.
B.  Saran
Penulis sadar bahwa isi dari makalah ini belum tepat ibarat apa yang diharapkan, makadari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing atasketidaksempurnaan penulisan makalah ini semoga kedepannya bisa lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR. Sjachran Basah, SH.,CN.
ILMU NEGARA: Pengantar Metode dan SejarahPerkembangan.
PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1994.M. Nasroen.
Ilmu Perbandingan Pemerintahan.Penerbit Beringin, Jakarta. 1957.Mohammad Hatta.
Pengantar Ke Jalan Ilmu dan Pengetahuan.PT. Pembangunan Jakarta.Cetakan ketiga.
Demikianlah ulasan mengenai Ilmu Negara, semoga bisa bermanfaat . Untuk anda yang menjadikan makalah ini sebagai materi referensi, jangan lupa cantumkan Url laman ini.. terimakasih sudah berkunjung,.. Semoga makalah ini sanggup menambah wawasan anda.. Aminnn.... 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel