Kasus Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi suatu negara untuk menentukan siapa warga negara dan orang asing. Berhasil tidaknya suatu negara dalam mewujudkan cita-citanya tergantung banyak dari tugas aktif warga negaranya. Untuk itu dibutuhkan suatu peraturan tantang kewarganegaraan yang mengatur mengenai setiap warga negara dan orang asing. Dalam arti yang lebih luas meliputi permasalahan mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan, wacana bagaimana kehilangan status kewarganegaraan, cara memperoleh kembali status kewarganegaraan, serta termasuk juga dilema wacana bagaimana cara menghilangkan terjadinya bipatride dan apatride sebagai keyakinan umum dalam dilema kewarganegaraan.
Status aturan kewarganegaraan yang dimaksud disini yaitu status seseorang terkait dengan kewarganegaraannya dalam suatu negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsep status aturan kewarganegaraan menunjuk pada konsep kekerabatan aturan antara individu dengan negara, di samping menunjuk pada ada tidaknya legalisasi dan proteksi secara yuridik hak-hak dan kewajiban yang melekat, baik pada individu maupun pada negara yang bersangkutan.
Telah dikemukakan diatas bahwa sebagai pendukung dari adanya suatu negara, warga negara (atau maksudnya disini yaitu dilema kewarganegaraan) menjadi hal yang penting. Dalam arti khusus, yaitu kajian wacana dilema kewarganegaraan suatu negara tertentu, dilema kewarganegaraan termasuk dalam kajian aturan tata negara. Dilihat dari sudut yuridis, kewarganegaraan sanggup disebut suatu status aturan kenegaraan, yaitu suatu kompleks hak dan kewajiban dilapangan aturan khususnya aturan publik (hukum negara) yang dimiliki oleh orang asing. Sebagai kajian aturan tata negara, kewarganegaraan berkaitan pula denga hal-hal menyerupai kekerabatan jabatan negara atau pemerintahan dengan negara (jabatan MPR, DPR, Kepresidenan, dan jabatan pemerintahan lainnya), hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak asasi maupun hak dan kewajiban yang dijamin atau ditentukan dalam konstitusi atau UUD. Hal tersebut semua termasuk dalam kajian aturan tata negara.
Prinsip-prinsip aturan umum (universal) dalam aturan kewarganegaraan yang ditarik dari ketentuan Pasal 15 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, menyatakan : ‘semua orang berhak mempunyai kewarganegaraan. Tak seorang pun boleh dihapus kewarganegaraannya secara sewenang-wenang, atau dihentikan merubah kewarganegaraannya’.
Pasal 15 DUHAM ini telah menganugerahi setiap individu, dimanapun di dunia, dengan hak untuk mempunyai kekerabatan aturan dengan suatu negara. Kewarganegaraan tidak saja menunjukkan identitas aturan kepada seseorang, tetapi juga memberi hak kepada seseorang untuk memperoleh :
- jaminan dan proteksi hukumnya dari negara
- hak-hak konstitusionalnya, serta hak-hak lainnya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, maupun diatur dalam aturan internasional.
contoh kasus kewarganegaraan naturalisasi
Kebijakan menaturalisasi pemain sepakbola untuk tim nasional Indonesia dinilai sukses. Timnas menjadi lebih besar lengan berkuasa sesudah diperkuat oleh striker asal Uruguay Christian Gonzales dan pemain keturunan asal Belanda Irfan Bachdim. Rencananya, ada satu pemain ‘asing’ lain yang sedang dibidik untuk diberi paspor Indonesia, yakni pemain tengah asal Jerman Kim Jeffrey Kurniawan.
Irfan lebih beruntung alasannya yaitu pada usia 18 tahu, ia masih memegang paspor hijau Indonesia, sehingga ia menentukan ini mempunyai kewarganegaraan Indonesia. Berbeda dengan Gonzalez dan Kim yang sama sekali tidak memegang paspor hijau sehingga harus melewati proses naturalisasi. Gonzales kesannya menjadi WNI sesudah melewati proses itu selama 6 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 wacana Kewarganegaraan, Gonzalez memang sudah memenuhi syarat untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia. Pasal 9 UU itu menyebutkan ‘Permohonan pewarganegaraan sanggup diajukan oleh pemohon kalau memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turuut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut’. c. sehat jasmani dan rohani; d. sanggup berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; e. tidak pernah dijatuhi pidana alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f. kalau dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Bila mengacu kepada aturan ini, rencana proses naturalisasi Kim Jeffrey mungkin tak akan semulus Gonzalez. Kim tidak menetap di Indonesia semenjak permohonan naturalisasi itu diajukan. Meski begitu, Direktur Status, Alih-Status dan Transfer Pemain PSSI Max Boboy menyampaikan PSSI akan menempuh jalur normal untuk menaturalisasi pemain ajaib yang lain.
Selain Kim Jeffrey, sebagaimana dilansir kompas, PSSI telah mengajukan tawaran naturalisasi untuk Jhonny Rudolf van Beukering (Belanda) dan Raphael Guilermo Eduardo Maitimo (Belanda). Permohonan itu sudah dikirim ke Menteri Pemuda dan Olahraga semenjak Oktober lalu.
“Tidak ada perlakuan khusus atau jalur khusus. Christian Gonzales itu sudah mengajukan lima tahun lalu, dan ia sudah memenuhi syarat alasannya yaitu sudah cukup usang tinggal di Indonesia dan beristri perempuan Indonesia,” ujar Max kepada hukumonline, Selasa (14/12). Meski begitu, ia mengakui untuk kasus Kim dan pemain yang lain akan dilakukan secara berbeda.
Berjasa Bagi Negara
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyampaikan proses naturalisasi warga negara ajaib menjadi warga negara Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengakui adanya kemudahan berbeda bila WNA tersebut dianggap telah atau akan berjasa bagi Indonesia.
“Kalau untuk kepentingan bangsa dan negara bisa. Artinya, terkait jasa-jasanya negara, itu sanggup kita berikan suatu kemudahan melalui mekanisme biasa. Tapi, tentu kami harus berkoordinasi dengan Menkopolhukam,” ujarnya, beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa pemain sepakbola yang diproyeksikan untuk Timnas Indonesia termasuk kategori yang akan berjasa bagi negara.
Pasal 20 UU Kewarganegaraan berbunyi ‘Orang ajaib yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara sanggup diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden sesudah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pertolongan kewarganegaraan tersebut menjadikan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda’.
Artinya, bila mekanisme ‘tidak normal’ ini ditempuh, maka yang menentukan orang ajaib itu berhak mendapat kewarganegaraan Indonesia bukan hanya Presiden melalui keputusannya. Melainkan, harus memperoleh pertimbangan dewan perwakilan rakyat terlebih dahulu.
Patrialis juga menegaksan naturalisasi tak hanya diberikan kepada pemain sepakbola. “Ada tiga orang yang dinaturalisasi alasannya yaitu perkawinan, yakni alasannya yaitu mempunyai anak jawaban perkawinan, itu sudah kita berikan,” jelasnya lagi.